Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Politik
  • DPR Sahkan RUU Polri, Atur Ulang Batas Usia Pensiun Polisi
InShot 20260609

DPR Sahkan RUU Polri, Atur Ulang Batas Usia Pensiun Polisi

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan prosesi pengesahan diawali pembacaan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Setelah laporan selesai, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi. Seruan “setuju” bergema dua kali sebelum palu diketuk sebagai tanda sahnya regulasi tersebut.

Fokus Perubahan: Usia Pensiun Polisi
Salah satu poin krusial dalam UU baru ini adalah pengaturan batas usia pensiun anggota Polri, mulai dari bintara hingga perwira tinggi. Perubahan paling menonjol menyangkut perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri.

Kini, masa jabatan mereka dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden (Keppres). Frasa tambahan “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden” memberi ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa bakti perwira bintang empat melampaui batas usia standar 60 tahun apabila dianggap perlu.

Artikel Terkait

InShot 20260711

Kurang dari 2×24 Jam: Dari…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Dinamika…

IMG 20260711

Goresan Puisi Epik KDB

TANGAN HITAM DI BAWAH TANAH Aku…

InShot 20260711

​Jaga Keberlanjutan Kasus Kakap, Rudi…

​MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA— Jaksa Agung…