MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 23 Juli 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma. Dengan putusan sela itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan batal demi hukum.
Sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2026.
“Perlawanan tim advokat terdakwa agar surat dakwaan batal demi hukum beralasan hukum dikabulkan,” ujar Christina Endarwati.
Dakwaan Dinyatakan Tidak Cermat
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan:
- Eksepsi Dokter Tifa diterima
- Surat dakwaan JPU dinyatakan tidak cermat dan batal demi hukum
- Pemeriksaan perkara dihentikan, tidak berlanjut ke tahap saksi dan ahli
- Berkas perkara dan barang bukti dikembalikan ke JPU
- Biaya perkara dibebankan kepada negara
Tanggapan Dokter Tifa dan Kuasa Hukum Jokowi
Dokter Tifa menyambut putusan tersebut. Ia menegaskan akan tetap memperjuangkan apa yang ia yakini.
“Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan majelis hakim menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya untuk terus memperjuangkan kebenaran,” kata Dokter Tifa.
Sementara itu kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut JPU masih memiliki langkah hukum lanjutan.
“Surat dakwaan terhadap Dokter Tifa tidak cermat dan batal demi hukum. JPU akan memperbaiki konstruksi pasal dalam surat dakwaan dan melanjutkan proses hukumnya,” ujar Rivai.
JPU Masih Bisa Ajukan Dakwaan Baru
Dengan dihentikannya sidang, tidak ada pemeriksaan saksi maupun ahli. Namun secara hukum, JPU masih bisa melakukan perlawanan atau menyusun ulang dakwaan sesuai KUHAP.
Putusan ini juga disambut pihak lain seperti Roy Suryo yang menilai dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa.
Ringkasan Fakta
Aspek Detail
Terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
Dakwaan Dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi
Putusan Eksepsi diterima, dakwaan batal demi hukum
Hakim Ketua Christina Endarwati
Dampak Sidang dihentikan, berkas dikembalikan ke JPU
Reaksi Disambut tepuk tangan simpatisan
Analisis: Cacat Formil Hentikan Perkara
Putusan ini menunjukkan cacat formil dalam dakwaan bisa menjadi alasan kuat hakim menghentikan perkara sebelum masuk ke pokok perkara. Meski eksepsi diterima, perkara belum sepenuhnya selesai karena JPU masih bisa memperbaiki dan mengajukan dakwaan baru.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap polemik ijazah Jokowi dan membuka ruang perdebatan hukum lebih lanjut.












