MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 22 Juli 2026* — Kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara di Belitung memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Negeri Belitung.
Tersangka berinisial AS, 28 tahun, diketahui berprofesi sebagai ASN di salah satu instansi vertikal. Ia diduga melakukan pencurian di 6 lokasi berbeda dengan total 7 kali aksi.
Berkas Tahap Satu Dikirim Pekan Lalu
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik membenarkan pengiriman berkas tersebut. Untuk tahap awal, penyidik melimpahkan 3 berkas berdasarkan laporan korban.
“Untuk perkara curat yang melibatkan oknum dari salah satu instansi sudah tahap satu. Kami sudah kirimkan berkas ke jaksa pekan lalu,” ujar AKP Martuani Manik, Selasa 22 Juli 2026.
Tiga korban yang laporannya sudah masuk tahap satu adalah Dewi Pustokoweni, Wili Yarsi, dan Widyanda. Sementara laporan dari korban lain masih dalam proses penyusunan berkas.
Modus: Pakai Sebo, Ganti Motor Pacar
AS ditangkap Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Belitung pada 1 Juli 2026 di sekitar Terminal Laskar Pelangi, Tanjungpandan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus tersangka. Ia beraksi dengan menggunakan sebo atau penutup muka dan jaket hitam. Plat nomor motor juga dilepas saat beraksi, lalu dipasang kembali setelahnya.
Yang mencuri perhatian, AS diduga bergantian memakai motor milik dua pacarnya, Honda Scoopy dan Honda Beat, untuk menjalankan aksinya.
Lokasi kejadian tersebar di enam titik, termasuk toko dan konter di Desa Tanjung Binga serta Kelurahan Pangkal Lalang.
Hasil Curian untuk Biayai Dua Pacar
Total kerugian para korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Uang hasil curian itu diduga digunakan tersangka untuk membiayai dua pacar, kebutuhan pribadi, dan hiburan.
Fakta ini yang kemudian menjadi sorotan publik karena dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan.
Tabel Ringkas Kasus
Aspek Detail
Status Hukum Tahap satu, berkas dikirim ke Kejari Belitung
Tersangka AS (28), ASN instansi vertikal
Jumlah TKP 6 lokasi, 7 kali pencurian
Korban Tahap 1 Dewi Pustokoweni, Wili Yarsi, Widyanda
Kerugian Puluhan juta rupiah
Penggunaan Hasil Membiayai dua pacar, kebutuhan pribadi
Waktu Penangkapan 1 Juli 2026, Terminal Laskar Pelangi
Proses Hukum Berlanjut
Polres Belitung menyatakan proses hukum masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan berkas tambahan dari korban lain akan menyusul.
Kasus ini menyoroti soal integritas ASN. Penyalahgunaan status sebagai abdi negara untuk melakukan tindak kriminal dinilai mencoreng institusi dan kepercayaan publik.












