MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 23 Juli 2026 — Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet yang kerap hangus. Melalui putusan ini, MK menegaskan operator telekomunikasi wajib menyediakan opsi agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis 23 Juli 2026.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Kuota Tersisa Dianggap Hak Milik Konsumen
Para pemohon adalah Didi Supandi yang berprofesi sebagai ojek daring, Wahyu Triana Sari pedagang kuliner daring, dan Rega Felix seorang dosen. Mereka menilai praktik penghapusan kuota saat masa aktif habis merugikan konsumen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menilai Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja belum memberikan jaminan terhadap hak pengguna.
“Dalil para pemohon adalah dalil yang berdasar. Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies Kadir.
Norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa operator wajib menyediakan layanan agar kuota tetap aktif.
Operator Wajib Sediakan 4 Opsi Layanan
Dengan putusan ini, operator telekomunikasi tidak bisa lagi menghanguskan sisa kuota secara sepihak. MK memerintahkan operator menyediakan opsi layanan berupa:
- Akumulasi atau rollover kuota ke paket berikutnya
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat kuota
- Kompensasi atau refund
Artinya, kuota yang sudah dibayar konsumen kini mendapat perlindungan hukum.
Tabel Perbandingan Sebelum dan Sesudah Putusan
Aspek Sebelum Putusan MK Sesudah Putusan MK
Kuota hangus Hilang saat masa aktif berakhir Wajib ada opsi agar tetap bisa digunakan
Perlindungan konsumen Lemah, tidak ada jaminan Dinyatakan sebagai hak milik yang dilindungi
Kewajiban operator Bebas menentukan kebijakan Harus sediakan rollover/refund/perpanjangan
Dasar hukum Pasal 28 UU Telekomunikasi Bertentangan dengan UUD 1945, dimaknai ulang
Tonggak Perlindungan Konsumen Digital
Putusan ini menjadi tonggak penting perlindungan konsumen telekomunikasi di Indonesia. Dengan status kuota yang diakui sebagai hak milik, konsumen kini memiliki kepastian hukum atas layanan yang telah dibayar.
Praktik “kuota hangus” yang selama ini dikeluhkan pengguna internet di seluruh Indonesia diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh seluruh operator dalam waktu dekat.












