Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Travel Umroh Bodong di Pangkalpinang Terbongkar, Tak Pernah Lapor RT
InShot 20260611

Travel Umroh Bodong di Pangkalpinang Terbongkar, Tak Pernah Lapor RT

,BANGKA – Kasus dugaan penipuan perjalanan umroh yang menyeret FR, pengurus Yayasan Daaruz Zikra Tour, terus bergulir. Fakta terbaru mengungkap bahwa rumah milik tersangka yang dijadikan kantor operasional Travel Umroh DZ ternyata tidak pernah dilaporkan sebagai tempat usaha kepada pengurus lingkungan setempat.

Ketua RT 07 Sinar Bulan, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Indra Yuda, menegaskan selama ini bangunan tersebut hanya diketahui sebagai rumah tinggal.

“Setahu saya itu hanya rumah tempat tinggal, kita enggak tahu juga dia ada umroh atau enggak karena tidak ada laporan ke RT-nya,” ujar Indra, Kamis (11/6/2026).

Kondisi Rumah dan Fakta Lapangan
Pantauan di lokasi menunjukkan rumah di Cluster Mawar, Kompleks Tanjung Bunga, Blok D15, tampak tidak berpenghuni. Rumput di halaman depan sudah tinggi, lampu teras menyala di siang hari, dan pintu rumah terkunci meski bel ditekan beberapa kali.

Di sekitar rumah hanya terlihat kendaraan milik tetangga. Warga menyebut FR kerap ditemui di masjid atau mushola, namun aktivitas travel umroh tidak pernah dilaporkan secara resmi.

Polisi Pastikan Rumah Jadi Kantor Travel
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, membenarkan bahwa rumah tersebut dijadikan kantor Travel Umroh DZ.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Angsana VI, Kecamatan Gerunggang. Sementara kantornya berada di Cluster Mawar, Kecamatan Bukit Intan,” jelasnya.

Sebelumnya, sempat terjadi kesalahan pemberitaan terkait lokasi kantor Travel DZ yang disebut tidak ada kaitan dengan FR. Hal ini kemudian diluruskan oleh pihak RT setempat.

Modus Penipuan dan Kerugian Korban
FR ditangkap atas dugaan penipuan perjalanan umroh setelah menjanjikan keberangkatan 10 orang jemaah sebelum Lebaran Haji. Setiap korban telah membayar Rp 29 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 290 juta.

Pelaku disebut tiga kali membatalkan keberangkatan dan berjanji mengembalikan uang, namun hingga kini tidak ada pengembalian. Yayasan Daaruz Zikra Tour juga diketahui bekerja sama dengan PT Global Karima Wisata yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Jeratan Hukum
FR kini dijerat dengan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umroh tanpa izin, penipuan, dan penggelapan. Ia terancam pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, serta pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP terbaru.

Artikel Terkait

InShot 20260611

Mahasiswa Gelar Aksi Besar di…

Jakarta – Ribuan mahasiswa dari berbagai…