Intisari Berita
- Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Belitung mengimbau perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah tepat waktu, paling lambat H-7 Lebaran.
- THR wajib dibayar penuh minimal satu bulan gaji atau proporsional sesuai masa kerja, tidak boleh dicicil maupun diganti barang.
- DKUKMPTK juga menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR.
Belitung – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau perusahaan di daerah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi para pekerja secara tepat waktu.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUKMPTK Belitung, Erwan Junandi, di Tanjungpandan, Senin, mengatakan bahwa sesuai aturan, THR paling lambat harus dibayarkan pada H-7 Lebaran.
“Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Belitung dapat membayarkan kewajiban THR Idul Fitri 1447 Hijriah bagi para pekerja dengan tepat waktu,” ujarnya.
Menurut Erwan, pembayaran tepat waktu akan memberi kesempatan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri dengan lebih leluasa. Ia menegaskan, THR wajib dibayarkan penuh minimal satu bulan gaji, atau secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“THR Idul Fitri 1447 Hijriah tidak boleh dicicil dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang. Harus dibayarkan minimal satu kali gaji atau proporsional sesuai masa kerja,” katanya.
Selain itu, DKUKMPTK Belitung juga menyiapkan posko pengaduan THR bagi pekerja yang merasa dirugikan atau menghadapi masalah dalam pembayaran THR.
“Posko pengaduan THR Idul Fitri 1447 akan segera dibuka untuk menerima dan menindaklanjuti laporan para pekerja,” ujar Erwan.






