MEDIA DAULAT RAKYAT Pangkalpinang, 24 Agustus 2026 – Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal, Jumat 21/8/2026. Konferensi digelar di Gedung Tribrata Polda Kep. Babel dan dipimpin langsung Kapolda Kep. Babel, didampingi Dansatlap Tricakti, Dansubsatlap Tricakti, serta PJU Polda Kep. Babel.
90,1 Ton Pasir Timah Diamankan
Dalam operasi gabungan bersama Satlap Tricakti dan Satgas TNI AL, polisi berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau sekitar 90,151 ton.
Dari keempat pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang tersangka dengan rincian:
- Pengungkapan pertama: 5 tersangka
- Pengungkapan kedua: masih dalam proses penyelidikan
- Pengungkapan ketiga: 3 tersangka
- Pengungkapan keempat: 3 tersangka
Potensi Kerugian Negara Capai Rp160 Miliar
Potensi kerugian negara dari barang bukti yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp90,1 miliar.
Selain itu, berdasarkan data 7 kali pengiriman pasir timah yang sebelumnya berhasil keluar dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp70 miliar.
Dengan demikian total potensi kerugian negara yang terkait kasus ini mencapai sekitar Rp160,1 miliar.
Komitmen Pemberantasan Timah Ilegal
Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Kep. Babel akan melakukan pengembangan dan percepatan penanganan terhadap setiap perkara.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah, dan stakeholder terkait lainnya.
“Polda Kep. Babel akan melakukan proses penegakkan hukum terhadap para pelaku yang melakukan tindak pidana penyelundupan yang berakibat pada potensi kerugian negara,” tegas Kapolda dalam konferensi pers.
Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen Kepolisian di Bangka Belitung dalam memberantas penyelundupan timah ilegal, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta menyelamatkan kekayaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara.












