Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Komnas PPA Babel Dorong Restorative Justice untuk 2 Remaja Pembakar Lahan di Beltim
Oplus

Komnas PPA Babel Dorong Restorative Justice untuk 2 Remaja Pembakar Lahan di Beltim

MEDIA DAULAT RAKYAT Belitung Timur, Senin 24 Agustus 2026 – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong penyelesaian kasus pembakaran lahan yang melibatkan dua remaja pelajar di Beltim melalui pendekatan Restorative Justice atau RJ. Komnas menilai pembinaan sosial lebih penting agar anak tidak kehilangan hak pendidikan dan masa depannya.

Kronologi: Bakar Ilalang karena Iseng
Peristiwa terjadi Kamis, 20 Agustus 2026 di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Pelakunya dua remaja berinisial ZB (16) dan MR (17) yang masih berstatus pelajar.

Motifnya bermula dari iseng saat menunggu antrean galon air minum. Keduanya kemudian menyalakan api pada ilalang kering. Akibatnya lahan seluas sekitar 40×60 meter terbakar dan videonya sempat viral di media sosial.

Komnas PPA: Anak Perlu Bimbingan, Bukan Hanya Hukuman
Ketua Komnas PPA Babel Imelda Handayani mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

“Kami dari Komnas mendapatkan informasi ini dan sangat prihatin, karena suasana panas saat ini, ada keisengan yang mengakibatkan rusaknya lahan,” kata Imelda.

Komnas PPA mendorong perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice karena pelaku masih anak sekolah.

“Perlu bimbingan sosial dan pembinaan moral agar anak menyadari kesalahan tanpa kehilangan hak atas pendidikan,” tambahnya.

Komnas juga mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak.

“Yang pasti kami dari Komnas mengimbau semua masyarakat bahwa ketika anak-anak melakukan tindakan yang seperti itu, orang tua wajib mendampingi dan wajib tahu terkait dengan aktivitas anak di luar,” ujar Imelda.

Polisi: Penanganan Sesuai Aturan ABH
Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin bersama Wakapolres Kompol Fatah Meilana menegaskan penanganan dilakukan sesuai prosedur Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH.

Penyidikan tetap berjalan, namun melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta instansi terkait dengan tetap mempertimbangkan asas perlindungan anak.

RJ Jadi Jalan Tengah
Pendekatan Restorative Justice dipilih agar anak tidak hanya dihukum, tetapi juga dibina. Kasus ini juga menjadi cerminan kerentanan remaja terhadap tindakan iseng yang bisa berakibat serius, terutama di musim panas yang rawan kebakaran.

Dengan RJ, diharapkan ada keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan masa depan anak.

Artikel Terkait

InShot 20260824

LSM Desak Pemerintah Tindak Tegas…

MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta, 24 Agustus…

Oplus

DPR Desak Menhut Raja Juli…

MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta, 24 Agustus…