Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Klarifikasi Pemprov Babel: Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub Tidak Tercatat dalam Dokumen Resmi
InShot 20260308

Klarifikasi Pemprov Babel: Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub Tidak Tercatat dalam Dokumen Resmi

Intisari Berita

  • Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tidak ada kontrak pengadaan mobiler untuk Rumah Dinas Wakil Gubernur. Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan tidak ditemukan dokumen resmi seperti SPK, kontrak, maupun administrasi pengadaan. Barang-barang yang diklaim sebagai hasil pengadaan juga tidak tercatat dalam DPA maupun RKBMD, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aset daerah. Dengan demikian, Pemprov Babel tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi untuk melakukan pembayaran atau pemeliharaan. Pemerintah menekankan komitmen transparansi dan akuntabilitas, serta merekomendasikan penyelesaian status barang melalui mekanisme sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun membebani keuangan daerah.

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Sabtu (7/3/2026). Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus meluruskan sejumlah kabar yang beredar di ruang publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tanggal 29 Januari 2026, tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler dimaksud. Pemeriksaan juga menegaskan tidak adanya dokumen resmi seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun administrasi pengadaan lainnya.

Selain itu, hasil penelusuran administrasi menunjukkan pengadaan mobiler tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025. Karena tidak tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, barang-barang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan demikian, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki dasar administrasi maupun hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran ataupun pemeliharaan terhadap barang-barang tersebut. Penggunaan dana APBD untuk membiayai barang yang bukan aset daerah juga tidak diperkenankan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov Babel menekankan komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke depan, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan agar seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur.

Pemerintah Provinsi juga memberikan rekomendasi kepada pihak terkait agar status barang-barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membebani keuangan daerah di kemudian hari.

Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara administratif.

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…