Intisari Berita:
- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi melaporkan Gubernur Hidayat Arsani ke SPKT Polda Babel atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan ini terkait pernyataan Hidayat dalam sebuah podcast yang dinilai menyudutkan Hellyana, termasuk menyebut dirinya sudah dinonaktifkan sebagai Wagub dan berstatus tersangka.
- Hellyana menegaskan, kewenangan menonaktifkan jabatan wagub berada pada Presiden melalui Kemendagri, bukan gubernur. Ia menilai pernyataan Hidayat melanggar asas praduga tak bersalah karena proses hukum terhadap dirinya masih berjalan dan belum ada putusan inkrah.
Pangkalpinang – Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada Senin (16/3/2025).
Hellyana melaporkan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pernyataan dalam sebuah podcast di media lokal beberapa hari sebelumnya.
Kuasa hukum Hellyana, Andi Kusuma, mengatakan pihaknya mendampingi Wagub untuk membuat laporan pengaduan. “Podcast Pak Hidayat Arsani terlalu berlebihan dan menyudutkan Ibu Hellyana,” ujar Andi kepada wartawan di Pangkalpinang.
Andi menambahkan, Hellyana tidak menggunakan mobil dinas maupun atribut jabatan saat membuat laporan. Hal itu karena Gubernur Hidayat Arsani tidak mengizinkan dirinya memakai fasilitas kedinasan sebagai wakil gubernur.
Hellyana sendiri menegaskan laporan dibuat karena merasa dizalimi. Menurutnya, pada dua menit pertama podcast, Gubernur langsung menilai dirinya sudah dinonaktifkan sebagai Wagub Babel. Bahkan, Hidayat menyebut dirinya telah berstatus tersangka dan terdakwa, serta membatasi tugas dan fasilitas kedinasan.
“Terkait nonaktif, itu bukan kewenangan beliau. Yang bisa menonaktifkan saya adalah Presiden RI melalui Kemendagri. Negara kita menganut asas praduga tak bersalah, dan sampai saat ini belum ada keputusan inkrah dari pengadilan karena proses hukum masih berjalan,” tegas Hellyana.







