Pangkal pinang Bangka Belitung – Baru sebulan beraksi, para debt collector berhasil menarik 247 mobil dari masyarakat. Aksi mereka akhirnya terhenti setelah Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penangkapan.
Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKP Husni Apriyansah, dalam konferensi pers pada Selasa (12/5/2026) mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan selama satu bulan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mengamankan sekitar 247 mobil. Sebagian mobil dibawa ke luar Bangka Belitung, sementara sebagian lainnya masih berada di sini,” ujar AKP Husni Apriyansah, Jumat (15/5/2026).
Kini, lima orang debt collector berinisial TM, AJT, EAN, ER, dan LU yang berasal dari luar Provinsi Bangka Belitung resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat kasus tindak pidana fidusia berupa penggelapan dan penadahan mob












