Jakarta, 19 Mei 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) tengah mengkaji aturan baru yang mewajibkan setiap akun media sosial didaftarkan menggunakan nomor seluler. Wacana ini disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, dengan tujuan memperkuat identitas digital pengguna sekaligus menekan penyebaran hoaks, penipuan daring, dan ujaran kebencian.
Tujuan Kebijakan
- Memastikan setiap akun memiliki identitas yang jelas.
- Menekan praktik penyalahgunaan media sosial untuk kejahatan digital.
- Menyelaraskan dengan konsep Know Your Customer (KYC) yang sudah berlaku di sektor telekomunikasi.
Kritik dan Kekhawatiran
- Wahyudi Djafar (Catalyst Policy Works) menilai kebijakan ini tidak tepat untuk memerangi disinformasi. Ia menekankan perlunya strategi nasional komprehensif seperti yang dilakukan Uni Eropa.
- Satriyo Wibowo (pemerhati regulasi data pribadi) mengingatkan risiko represif: negara bisa lebih mudah melacak dan membungkam pendapat kritis.
- Danny Kobrata (pengacara data pribadi) menilai aturan ini tidak melanggar UU Pelindungan Data Pribadi, namun menimbulkan beban besar bagi platform media sosial yang harus mengamankan data nomor seluler, NIK, dan biometrik wajah.
Landasan Hukum
- Permenkomdigi No. 7/2026 mewajibkan registrasi pelanggan seluler dengan NIK dan biometrik wajah.
- Berlaku sejak 19 Januari 2026.
- Wacana registrasi medsos dianggap sebagai langkah sinkronisasi dengan kebijakan tersebut.
Risiko Utama
- Hilangnya hak anonimitas pengguna.
- Potensi kebocoran dan eksploitasi data pribadi.
- Beban hukum dan teknis bagi platform media sosial.
- Efektivitas masih dipertanyakan karena belum ada evaluasi menyeluruh atas kebijakan registrasi SIM card sebelumnya.












