Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Mantan Wakapolri Siap Jadi Penjamin Roy Suryo, Kewenangan Penahanan Beralih ke Jaksa
Oplus

Mantan Wakapolri Siap Jadi Penjamin Roy Suryo, Kewenangan Penahanan Beralih ke Jaksa

Oplus
Oplus_16908288

JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno menyatakan bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran informasi soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan, keputusan soal penahanan atau penangguhan penahanan kini sudah sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi terkait dokumen pendidikan Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo. Selain Roy Suryo, turut ditetapkan sebagai tersangka Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, beserta sejumlah tokoh lain.

Pada Senin, 22 Juni 2026, Polda Metro Jaya resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan. Langkah ini menandai selesainya tahap penyidikan dan masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Penegasan Pihak Kepolisian

Kombes Polisi Iman Imanuddin menyampaikan, sejak pelimpahan tahap kedua, seluruh wewenang terkait penahanan maupun penangguhan penahanan beralih ke Jaksa Penuntut Umum. “Seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan Polri tidak anti kritik. Pihaknya tetap terbuka terhadap masukan, termasuk yang disampaikan tokoh masyarakat. Ia juga mengakui adanya upaya menghambat proses hukum, bahkan dari kalangan mantan pejabat Polri, namun kepolisian tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Hak asasi tersangka pun dijaga, meliputi pemeriksaan kesehatan dan perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Dukungan Penjamin

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan ada sekitar 50 tokoh yang bersedia menjamin kliennya. Nama yang menonjol selain Oegroseno adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin. Alasannya, Roy Suryo dinilai kooperatif selama diperiksa sehingga tidak perlu ditempatkan dalam tahanan.

Oegroseno sendiri mempertanyakan kebutuhan penahanan. Ia mengaku mendengar adanya desakan agar penyidik segera menahan tersangka.

Posisi Hukum Terkini

Karena berkas sudah ada di kejaksaan, permohonan penangguhan penahanan harus diajukan ke Jaksa, bukan lagi ke kepolisian. Roy Suryo dan rekan tersangkanya masih berhak mengajukan praperadilan jika keberatan dengan proses yang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik luas karena menyangkut isu sensitif dan melibatkan tokoh‑tokoh publik yang cukup dikenal di Indonesia.

Artikel Terkait

InShot 20260622

Perda IPR Disahkan DPRD, Gubernur…

PANGKAL PINANG, BANGKA – Pemerintah Provinsi…

InShot 20260622

Muhammad Furqoen dan Fira Haniyah…

Jakarta– Dua pelajar terbaik dari Provinsi…

Oplus

Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy…

Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan…