
Jakarta, 25 Juni 2026 – Pengacara Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya menerima Razman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026). Razman tiba di lapas pukul 16.20 WIB setelah proses penyerahan resmi dilakukan.
Perkara Hukum
- Razman dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
- Ia terbukti mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan tuduhan pelecehan seksual.
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Putusan Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman. Dengan demikian, hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi tersebut sekaligus menutup seluruh upaya hukum biasa yang dapat ditempuh Razman.
Kasus ini menegaskan penerapan tegas UU ITE terhadap tindak pencemaran nama baik di ruang publik. Penahanan Razman menjadi babak akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan figur publik dan sorotan masyarakat luas.












