MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital /Kemkomdigi/ resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan 28 Agustus 2026.
SE ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan prinsip dasar aturan baru ini.
“Kuota yang sudah dibayar adalah hak pelanggan,” tegas Meutya.
Pokok Aturan SE Menkomdigi No. 4/2026
Ada 3 poin utama yang wajib dipatuhi operator:
- Larangan hangus kuota
Operator tidak boleh menghapus sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir. - Larangan biaya tambahan
Operator dilarang menarik biaya tambahan agar pelanggan bisa mempertahankan kuotanya. - Penegasan hak konsumen
Kuota yang dibeli dinyatakan sebagai aset digital sah, sehingga tidak boleh dihilangkan sepihak oleh operator.
5 Pilihan Mekanisme Perlindungan Kuota
Agar tidak ada lagi praktik sepihak, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan kepada pelanggan. Konsumen bebas memilih salah satu:
- Rollover: Sisa kuota diakumulasikan ke periode berikutnya
- Non-rollover: Kuota tetap bisa dipakai tanpa akumulasi
- Perpanjangan masa aktif: Paket diperpanjang agar kuota tetap berlaku
- Pengalihan manfaat: Kuota bisa dialihkan ke layanan lain
- Kompensasi/refund: Pengembalian dana atau kompensasi bila kuota tidak bisa digunakan
Tenggat Waktu dan Pengawasan
Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyesuaikan sistem dan layanan mereka.
“Kemkomdigi akan melakukan pengawasan berkala melalui laporan bulanan dari operator. Tujuannya memastikan konsumen mendapat manfaat adil dari layanan telekomunikasi,” jelas Kemkomdigi.
Dampak Bagi Konsumen dan Operator
Bagi konsumen: Praktik hangus kuota sepihak resmi berakhir. Pelanggan kini punya kendali penuh memilih skema perlindungan yang paling sesuai kebutuhan.
Bagi operator: Perusahaan telekomunikasi wajib mengubah sistem dan tidak bisa lagi menentukan opsi tunggal.
Risiko pelanggaran: Operator yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi di bidang telekomunikasi.
Dengan aturan baru ini, pembelian paket data tidak lagi “rugi” jika masa aktif keburu habis. Kuota benar-benar menjadi hak milik pelanggan.












