Tanjungpandan Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi membentuk tim khusus untuk memugar makam KA Rahad (Depati Tjakraningrat VIII), tokoh penting yang dikenal sebagai pendiri Kota Tanjungpandan.
Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menjelaskan bahwa pemugaran ini bertujuan untuk menjadikan makam tersebut sebagai situs sejarah resmi. Dengan begitu, generasi muda dapat mempelajari sekaligus meneladani kisah perjuangan beliau.
”Langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam merevitalisasi aset sejarah yang bernilai kultural tinggi, sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Belitung,” ujar Syamsir di Tanjungpandan, Minggu.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Menjaga Keaslian
Demi kelancaran proyek ini, pemerintah daerah akan membentuk tim kerja kolaboratif. Tim tersebut bakal melibatkan berbagai pihak, mulai dari:
- Sejarawan dan akademisi
- Instansi pemerintah terkait
- Ahli waris dari keluarga besar Depati Tjakraningrat VIII
Syamsir menekankan bahwa kolaborasi inklusif ini sangat penting agar perencanaan pemugaran dilakukan secara matang dan menyeluruh, tanpa merusak keaslian (autentisitas) serta nilai sakral makam sang pejuang.
”Insyaallah, rencana ini segera kami tindak lanjuti. Kami akan membentuk tim bersama pihak terkait untuk menyusun rencana perbaikan, karena makam ini adalah salah satu simbol kebanggaan masyarakat Belitung,” tambahnya.
Proyeksi Destinasi Wisata Sejarah dan Edukasi
Jika sudah selesai dipugar dan ditata dengan baik, makam KA Rahad diproyeksikan menjadi destinasi wisata sejarah dan edukasi utama di Pulau Belitung.
Pemerintah daerah memberikan perhatian besar pada aspek edukasi ini. Di tengah derasnya arus modernisasi, ada kekhawatiran pengetahuan generasi muda terhadap rekam jejak tokoh lokal yang membangun fondasi peradaban daerah akan terkikis.
”Melalui penataan makam sebagai situs sejarah yang representatif, kami berharap nilai-nilai patriotisme, kerja keras, dan kepemimpinan KA Rahad dapat terus diwariskan kepada generasi penerus,” tutur Syamsir.












