Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Kortas Polri Didesak Usut Alih Fungsi 5.954 Hektare Lahan IUP PT Timah Menjadi Kebun Sawit
InShot 20260715

Kortas Polri Didesak Usut Alih Fungsi 5.954 Hektare Lahan IUP PT Timah Menjadi Kebun Sawit

Media Daulat Rakyat Tanjung pandan Belitung — Isu penguasaan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 5.954 hektare yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit kini tengah menjadi sorotan tajam. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri didesak untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan izin tersebut guna menghindari potensi kerugian negara dan meredam keresahan masyarakat.

​Alih fungsi lahan tambang menjadi perkebunan sawit skala besar tanpa kejelasan status hukum ini dinilai memicu ketidakpastian investasi serta tumpang tindih lahan yang berkepanjangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Salah satu Praktisi Hukum yang juga merupakan kuasa hukum dari Dua tersangka dalam perkara penguasaan lahan IUP PT. Timah tanpa izin Dinendra, S.H., M.H. yang biasa di panggil Uda, mengatakan bahwa telah melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan KPK dan Kortas Tipidkor Polri terkait penanganan perkara penguasaan lahan IUP PT Timah tanpa izin, selain itu kami juga sudah melaporkan perkara ini ke Jamwas Kejaksan Agung RI, serta Komisi Kejaksaan RI, agar perkara ini terbuka serta dapat di usut secara tuntas.

InShot 20260715
​Alih Fungsi Lahan Picu Desakan Investigasi

​Sebagian besar lahan seluas 5.954 hektare yang sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan timah, kini telah berubah wajah menjadi hamparan kebun sawit. Alih fungsi sepihak ini diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin operasional yang sah, sehingga memicu desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

​”Kortas Polri diminta segera mengusut penguasaan lahan IUP PT Timah yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi merugikan negara,” ujar perwakilan warga yang mendesak penuntasan kasus ini.

​Selain potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan, ketidakjelasan status hukum lahan ini juga memicu konflik sosial di akar rumput.

​DPRD Babel Minta Kepastian Hukum dan Overlay Peta

​Menanggapi konflik yang kian meruncing, Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk memberikan solusi konkret dan adil bagi masyarakat setempat.

​”Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin bekerja, bertani, berkebun, dan membangun usaha tanpa dihantui rasa takut. Negara harus hadir memberikan solusi yang adil,” tegas Edi Nasapta.

​Saat ini, banyak fasilitas publik seperti permukiman, sekolah, rumah ibadah, hingga kebun milik warga yang secara administratif masuk ke dalam peta IUP PT Timah.

​Untuk mengurai benang kusut tersebut, DPRD Babel mendesak dilakukannya overlay peta resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini krusial untuk memisahkan secara jelas mana wilayah tambang aktif dan mana lahan produktif milik masyarakat.

​Dampak Sistemik dan Komitmen PT Timah

​Jika dibiarkan berlarut-larut, sengketa lahan ini dikhawatirkan akan membawa dampak buruk yang lebih luas:

  • Kerugian Pendapatan Negara: Alih fungsi lahan menurunkan potensi penerimaan negara dari sektor ESDM.
  • Konflik Sosial: Ketakutan warga dalam mengelola lahan mereka sendiri akibat bayang-bayang status hukum yang menggantung.
  • Iklim Investasi Terganggu: Sengketa batas wilayah menghambat tata kelola pertambangan dan perkebunan yang sehat di Bangka Belitung.

​Merespons situasi ini, pihak manajemen PT Timah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Direktur Operasi PT Timah menegaskan bahwa perusahaan akan menyelesaikan kasus tumpang tindih lahan ini secara parsial dengan tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku.

​Kasus ini menjadi potret nyata dari problem klasik tumpang tindih regulasi lahan di Indonesia. Pengusutan oleh Kortas Polri serta langkah penataan ulang peta lahan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan menyelamatkan aset negara.

Artikel Terkait

InShot 20260715

Kortas Polri Diminta Usut Penguasaan…

​MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNG PANDAN BELITUNG…

Oplus

​Resmi Pimpin Polres Bangka, AKBP…

​MEDIA DAULAT RAKYAT BANGKA — Tongkat…

File 0000000005c471f5b53ec19a5c20d716

​Bara Sejarah Rivalitas Argentina vs…

​MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA -Pertemuan antara…