Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Pemkab Belitung dan PT Timah Sepakat Legalisasi Aset Pantai Tanjung Pendam, Luas Resmi 12,2 Hektare
Oplus

Pemkab Belitung dan PT Timah Sepakat Legalisasi Aset Pantai Tanjung Pendam, Luas Resmi 12,2 Hektare

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 31 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Belitung bersama PT Timah Tbk, ATR/BPN Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Babel sepakat mempercepat legalisasi aset Pantai Tanjung Pendam. Setelah proses rekonsiliasi, luas lahan yang sebelumnya tercatat 15 hektare kini ditetapkan menjadi 12,2 hektare. Sertifikasi aset atas nama pemerintah daerah ditargetkan rampung sebelum 2027.

Aset Hibah Puluhan Tahun Bermasalah Administrasi

Pantai Tanjung Pendam merupakan destinasi wisata utama di Belitung. Lahan ini merupakan aset hibah dari PT Timah Tbk kepada Pemkab Belitung sejak 1995–1999.

Namun, dokumen hibah selama ini tidak lengkap. Tidak ada nomor akta hibah maupun identitas aset yang jelas. Ditambah perubahan fisik akibat abrasi pantai dan aktivitas penambangan, luas lahan berkurang dari 15 hektare menjadi 12,2 hektare.

Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat mengakui adanya anomali dalam dokumen penyerahan.

“Memang ada aset kita yang sudah cukup lama, dan dalam proses hibahnya sebenarnya sudah tercantum. Namun, terdapat beberapa anomali yang harus kita selesaikan, terutama terkait penyerahan aset hibah tersebut. Dalam dokumen penyerahan, belum tercantum secara jelas nomor akta hibah maupun identitas aset yang dimaksud,” ujar Djoni.

Konsiliasi Hasilkan 3 Kesepakatan Penting

Proses penyelesaian dilakukan melalui rapat konsiliasi pada 30 Juli 2026 di Kantor ATR/BPN Belitung. Hadir Pemkab Belitung, PT Timah Tbk, ATR/BPN Belitung, Kejati Babel selaku Jaksa Pengacara Negara, dan OPD terkait.

Hasil konsiliasi menghasilkan 3 poin utama:

  1. Luas lahan resmi ditetapkan 12,2 hektare sesuai hasil pengukuran terbaru
  2. Berita acara konsiliasi menjadi dasar administrasi baru
  3. Sertifikasi aset segera diproses atas nama Pemkab Belitung

Asdatun Kejati Babel Donny Kayamudin Ritonga menyebut konsiliasi ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan.

“Pertemuan hari ini merupakan proses konsiliasi, di mana kami selaku JPN bertugas menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan. Pemkab telah menyepakati bahwa luasan tanah yang ada sekarang itulah yang tertuang dalam berita acara,” kata Donny.

Dukung Pengembangan Wisata dan Investasi

Legalisasi aset ini dinilai penting untuk kepastian hukum. Dengan sertifikat atas nama Pemkab, pengelolaan Pantai Tanjung Pendam bisa lebih tertata dan menjadi syarat dalam RPJMN serta dukungan lembaga internasional seperti Bank Dunia.

Ringkasan Perubahan Aset:
Aspek Kondisi Lama Kondisi Baru
Luas lahan ±15 hektare 12,2 hektare
Dokumen hibah Tidak lengkap, tanpa nomor akta Akan dilengkapi & disertifikasi
Status hukum Belum jelas Proses sertifikasi atas nama Pemkab
Target selesai – Sebelum 2027
Pemkab menargetkan sertifikasi selesai sebelum 2027 agar legalitas aset segera jelas. Dengan begitu, peluang investasi dan pengembangan kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam dapat berjalan tanpa hambatan hukum.

Artikel Terkait

InShot 20260731

Warung Makan di Sijuk Terbakar…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Jumat 31…

InShot 20260731

Garuda Pesta Gol! Timnas Indonesia…

MEDIA DAULAT RAKYATCHONBURI, Jumat 31 Juli…