Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Status Lahan Eks PT Timah di Tanjungpendam Clear, Pemkab Belitung Kuasai 12,2 Hektare untuk Kawasan Wisata
InShot 20260801

Status Lahan Eks PT Timah di Tanjungpendam Clear, Pemkab Belitung Kuasai 12,2 Hektare untuk Kawasan Wisata

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 1 Agustus 2026– Status hukum lahan eks PT Timah di kawasan Pantai Tanjungpendam akhirnya tuntas. Pemerintah Kabupaten Belitung kini resmi menguasai lahan seluas 12,2 hektare untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata unggulan, setelah puluhan tahun terkendala administrasi hibah.

Kepastian ini didapat setelah rapat lanjutan antara Pemkab Belitung, PT Timah Tbk, BPN Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Babel digelar di Kantor BPN Belitung, Rabu 30 Juli 2026.

Luas Berkurang Akibat Abrasi

Berdasarkan hasil pengukuran ulang, luas riil lahan di Pantai Tanjungpendam adalah 12,2 hektare. Angka ini turun dari estimasi awal 15 hektare. Penyusutan terjadi akibat abrasi pantai dan aktivitas lingkungan selama puluhan tahun.

Selama ini, proses hibah lahan dari PT Timah kepada Pemkab Belitung sejak 1995 dan 1999 tidak lengkap. Dokumen tidak mencantumkan nomor akta sertifikat dan hanya memuat estimasi luas.

Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menyebut masalah administrasi itu kini sudah selesai.

“Status kepemilikan aset tanah di kawasan Tanjungpendam kini sudah clear. Lahan ini diproyeksikan untuk penataan serta pengembangan kawasan wisata secara berkelanjutan, sekaligus menyelesaikan ganjalan administrasi penyerahan aset yang berlangsung sejak tahun 1995 dan 1999 lalu,” kata Djoni.

Ditargetkan Bersertifikat Sebelum 2027

Dalam rapat tersebut, para pihak menandatangani Minutes of Meeting bersama BPKAD, BPN, dan PT Timah sebagai dasar administrasi baru. Selanjutnya proses sertifikasi lahan atas nama Pemkab Belitung akan segera diproses.

Djoni menargetkan legalitas rampung sebelum 2027. Alasannya, pemerintah pusat dan Bank Dunia memantau langsung pengembangan kawasan ini.

“Bank Dunia dan pemerintah pusat menunggu ini tuntas. Target kita 2027 harus selesai supaya daya saing pariwisata daerah tidak terdegradasi dan kita bisa terus mengembangkan potensi yang ada,” tegasnya.

Jadi Modal Pengembangan Wisata Unggulan

Kepastian hukum atas lahan ini menjadi modal krusial. Dengan sertifikat resmi, Pemkab Belitung bisa menata Pantai Tanjungpendam sebagai destinasi wisata unggulan dan menarik investasi.

Ringkasan:
Aspek Detail
Lokasi Pantai Tanjungpendam, Tanjungpandan
Luas 12,2 hektare
Status Resmi milik Pemkab Belitung
Masalah lama Dokumen hibah tidak lengkap sejak 1995-1999
Target Sertifikasi selesai sebelum 2027
Dukungan Pemerintah Pusat & Bank Dunia
Dengan legalitas yang clear, Pemkab Belitung optimis pengembangan kawasan Tanjungpendam dapat segera berjalan tanpa hambatan dan memperkuat daya saing pariwisata Belitung di tingkat nasional.

Artikel Terkait

File 00000000e67481fa9fbdfa0e16384d9e

Pemprov Babel Umumkan Blok WPR…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 1 Agustus…

InShot 20260731

Warung Makan di Sijuk Terbakar…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Jumat 31…

InShot 20260731

Garuda Pesta Gol! Timnas Indonesia…

MEDIA DAULAT RAKYATCHONBURI, Jumat 31 Juli…