MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG– Proses legalisasi pertambangan rakyat di Belitung Timur dan Bangka Belitung terus dikebut. Hingga awal 2026, baru tiga kabupaten di Babel yang sudah mengantongi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), termasuk Belitung Timur.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bisa selesai sebelum Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Target kita, sebelum lebaran ini sudah disahkan. Hal ini karena menjadi salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat, supaya ada kepastian hukum”
3 Kabupaten Sudah Kantongi WPR
Berdasarkan data Kementerian ESDM, WPR di Babel sudah ditetapkan di 3 kabupaten dengan total luas 8.568,35 hektare: ac03
- Bangka Tengah: 6.344,33 hektare
- Bangka Selatan: 703,44 hektare
- Belitung Timur: 932,06 hektare
Didit menegaskan, untuk kabupaten lain prosesnya masih menunggu usulan dari bupati masing-masing ke pusat.
“Silakan pemerintah kabupaten menyampaikan usulan WPR ke pusat. Dari DPRD, kami siap menyiapkan kerangka pembahasan untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR)-nya”
IPR: Rekognisi Negara untuk Penambang Rakyat
IPR sendiri diterbitkan gubernur setelah ada WPR. Ini merupakan bentuk legalisasi agar penambang rakyat tidak lagi dianggap ilegal.
“IPR adalah bentuk rekognisi negara terhadap upaya membangun kegiatan usaha pertambangan agar masyarakat tidak diidentikkan dengan pertambangan ilegal, sekaligus mengatur, mengelola dan mengawasi kegiatan pertambangan rakyat ini”
Namun penerbitannya butuh 3 dokumen pendukung: 2 dari Kementerian ESDM dan 1 dokumen lingkungan dari pemprov.
Dorong Pengawasan dan Kepastian Hukum
DPRD Babel juga akan berkoordinasi dengan Kejati dan Polda Babel terkait sanksi di dalam Perda IPR nantinya.
“Ini perlu dilakukan agar nanti Perda ini bukan hanya hasilnya diambil, tapi ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang IPR ini nanti”
Pemerintah daerah juga diminta mempermudah proses administrasi IPR agar masyarakat kecil tidak terbebani birokrasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani sebelumnya juga mendorong Kementerian ESDM segera menerbitkan juknis IPR timah di Babel agar masyarakat bisa menambang secara legal.
Tantangan di Lapangan
Selain birokrasi, ada tantangan lain seperti ketidakpastian cadangan dan area WPR yang sudah terdegradasi tambang ilegal sebelumnya. Karena itu pemerintah daerah diminta melakukan survei geologi sebelum menetapkan WPR.
Dengan target Perda IPR selesai sebelum Lebaran, diharapkan penambang di Belitung Timur dan 2 kabupaten lain bisa segera mengurus izin dan beraktivitas secara legal.
Ringkasnya:
- Target: Perda IPR Babel disahkan sebelum Lebaran 2026
- WPR sudah terbit: Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur
- Fokus: Kepastian hukum, pengawasan, dan permudah birokrasi untuk penambang rakyat












