Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Pemkab Beltim: Revisi RTRW Kunci Legalkan Tambang Rakyat, 366 Hektare WPR Masih Terkunci
Oplus

Pemkab Beltim: Revisi RTRW Kunci Legalkan Tambang Rakyat, 366 Hektare WPR Masih Terkunci

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGA BELITUNG TIMUR, Sabtu 22 Agustus 2026 – Pemkab Belitung Timur menegaskan percepatan revisi RTRW adalah kunci utama untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Dari 14 blok Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR seluas 758,53 hektare yang ditetapkan Provinsi Babel, baru sekitar 392 hektare yang dinyatakan “clear” dan sesuai tata ruang.

392 Hektare Siap, 366 Hektare Terkendala
Kepala DPUPRP2RKP Beltim, Idwan Fikri, mengatakan dari total 14 blok WPR, sebagian besar masih terkendala aturan tata ruang.

“WPR yang sudah dikeluarkan oleh provinsi itu ada 14 blok dengan luas 758,53 hektare. Kami ingin semuanya bisa terakomodasi,” ujar Idwan, Sabtu 22 Agustus 2026.

Berdasarkan data Pemkab, sekitar 392 hektare sudah sesuai RTRW/RDTR. Sementara ±366 hektare lainnya bermasalah karena tumpang tindih dengan RDTR Manggar dan Gantung yang peruntukannya untuk permukiman, pertanian, dan kawasan perlindungan.

Kendala di Sistem OSS
Idwan menjelaskan perubahan peruntukan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. RDTR memiliki detail yang lebih tinggi dari RTRW.

“Karena pola ruangnya berbeda, ada kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman, pertanian, hingga kawasan perlindungan. Itu tidak bisa begitu saja diubah menjadi pertambangan di sistem OSS,” tegasnya.

Revisi RTRW Masuk Tahap Asistensi
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Beltim kini mempercepat revisi RTRW. Prosesnya saat ini sudah masuk tahap penyempurnaan dan asistensi bersama Ditjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Tujuannya jelas, memberikan kepastian hukum agar tambang rakyat bisa beroperasi secara legal, aman, dan tertata.

“Kalau RTRW ini rampung, lahan WPR yang tadinya terkunci karena beda pola ruang bisa diakomodasi perizinannya secara legal,” harap Idwan.

Risiko Jika Tidak Segera Direvisi
Tanpa revisi RTRW, penerbitan IPR akan sulit. Kondisi ini berpotensi mendorong penambang melakukan aktivitas ilegal dan merugikan negara.

Selain itu, ribuan penambang rakyat juga membutuhkan kepastian ruang usaha agar tidak terus dibayang-bayangi pelanggaran hukum.

Tabel: Status Lahan WPR di Beltim
Kategori Luas (ha) Status Tata Ruang
Total 14 blok WPR 758,53 Sebagian besar masih terkendala
Lahan Clear 392 Sesuai RTRW/RDTR
Bermasalah ±366 Tumpang tindih RDTR Manggar & Gantung

Artikel Terkait

InShot 20260823

DEN Apresiasi GEET Pulau Rengit:…

MEDIA DAULAT RAKYAT Belitung, Sabtu 22…

InShot 20260822

Puisi Puisi Edy Sukardi

Dengarlah suara mereka Jika mereka diambukan…

InShot 20260822

Sintak Baro Cup 2026 Resmi…

MEDIA DAULAT RAKYAT Tanjungpandan, Sabtu 22…