MEDIA DAULAT RAKYAT BANGKA BARAT, 31 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan 15 balok timah ke luar Pulau Bangka melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Penggagalan dilakukan Minggu (30/8/2026) dini hari.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami bersama jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas berbagai bentuk penyelundupan serta penyalahgunaan hasil tambang ilegal,” tegas Helen.
Kronologi Pengungkapan
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan Satpolair Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan masuk ke kapal.
Petugas mencurigai sebuah truk Cold Diesel warna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 balok timah lempengan yang disembunyikan di dasar bak truk dan ditutup 200 karung tepung tapioka seberat 10 ton.
Rinciannya: 4 balok ukuran besar, 4 balok ukuran sedang, 6 balok ukuran tipis, dan 1 balok berbentuk bulat kecil.
Dua Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap HA (55), warga Pemali, Kabupaten Bangka, yang diduga sebagai penjual sekaligus pemasok balok timah tersebut.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Helen.
Barang Bukti
- 15 balok timah lempengan berbagai ukuran
- 1 unit truk Cold Diesel R 8576 CM
- 200 karung tepung tapioka 10 ton
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok dan pembeli timah ilegal tersebut.












