Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Rumuskan Kebijakan Legalkan PT Timah Beli Tambang Rakyat, Pakar Dukung Penuh
InShot 20260905

Pemerintah Rumuskan Kebijakan Legalkan PT Timah Beli Tambang Rakyat, Pakar Dukung Penuh

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 5 September 2026Pemerintah Indonesia tengah merumuskan kebijakan strategis untuk memberikan legalitas kepada PT Timah agar dapat membeli hasil tambang secara langsung dari masyarakat di wilayah Bangka Belitung.

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menggerakkan roda ekonomi warga lokal, tanpa harus mengedepankan pendekatan pidana dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dukungan Pakar Hukum
Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai kebijakan ini merupakan solusi yang lebih konstruktif bagi negara.

Prof. Romli menegaskan kepada wartawan, Senin /31/8/2026/:

“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya.”

Tim Perumus Kebijakan Dibentuk
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menunjuk Wamenko Otto Hasibuan untuk memimpin tim kecil perumus kebijakan.

Tim ini bertugas menyusun payung hukum sementara yang akan menjadi landasan operasional bagi PT Timah sebelum Peraturan Presiden secara resmi diterbitkan.

Langkah ini dinilai krusial. Selama ini ketiadaan mekanisme legal membuat risiko kebijakan negara rentan bergeser menjadi risiko pidana bagi para pengurus BUMN yang terlibat operasional di lapangan.

Catatan Penting: Transisi Harus Jelas dan Diaudit
Pakar hukum lainnya, Suparji Ahmad, juga mendukung pentingnya landasan hukum pada masa transisi. Tujuannya agar PT Timah memiliki kejelasan tata cara menyerap hasil tambang masyarakat yang belum memenuhi izin administrasi.

Ia menekankan 4 syarat utama regulasi sementara:

  1. Disusun secara jelas
  2. Memiliki batas waktu
  3. Dapat diaudit
  4. Dilengkapi SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah yang akurat

Menurut Suparji, hal ini penting untuk membedakan tegas antara legalisasi mekanisme pembelian oleh PT Timah dengan legalisasi sumber timah ilegal yang selama ini menjadi persoalan.

Suparji Ahmad mengatakan:

“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi dengan SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah.”

Kesimpulan
Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat tambang di Bangka Belitung. Dengan payung hukum sementara, PT Timah dapat beroperasi lebih pasti, sementara negara tetap menjaga akuntabilitas dan mencegah masuknya timah ilegal ke rantai pasok.

Artikel Terkait

InShot 20260905

Rute Penerbangan Langsung Bali–Belitung Resmi…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 5 September…

InShot 20260905

Puisi Puisi Edy Sukardi

Semua ingin jadi Raja Di negri…

InShot 20260905

Bupati Beltim Kamaruddin Muten Catat…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, 5 September…