Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polres Belitung Bongkar 2 Kasus Narkotika, Sita 607,16 Gram Sabu dan 4,32 Gram Ekstasi
InShot 20260905

Polres Belitung Bongkar 2 Kasus Narkotika, Sita 607,16 Gram Sabu dan 4,32 Gram Ekstasi

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 5 September 2026Polres Belitung berhasil membongkar dua kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Total barang bukti yang disita mencapai 607,16 gram sabu dan 4,32 gram ekstasi. Dalam operasi tersebut, 3 tersangka diamankan, termasuk seorang pelaku yang baru tiba dari Pulau Bangka.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Belitung untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Rangkuman Kasus
Kasus Pertama
Tersangka berinisial AA ditangkap di Pelabuhan Laskar Pelangi, Tanjungpandan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 287 paket kecil sabu dengan berat bruto 68,32 gram dan netto 51,1 gram.

Kasus Kedua
Dua tersangka berinisial OA dan YH diamankan di wilayah Kabupaten Belitung. Barang bukti yang disita berupa 538,84 gram sabu dan 4,32 gram ekstasi.

Total keseluruhan: 607,16 gram sabu dan 4,32 gram ekstasi.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menyampaikan:

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Belitung dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.”

Kapolres juga menegaskan komitmen tindak lanjut:

“Polres Belitung akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini.”

Fakta Kunci
Kasus Tersangka Barang Bukti Lokasi Penangkapan
Pertama AA 287 paket sabu /68,32 g bruto / 51,1 g netto/ Pelabuhan Laskar Pelangi, Tanjungpandan
Kedua OA & YH 538,84 g sabu + 4,32 g ekstasi Kabupaten Belitung
Konteks & Dampak

  1. Peran masyarakat: Kapolres menyampaikan apresiasi atas informasi dari publik yang membantu pengungkapan kasus.
  2. Komitmen Polres: Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, termasuk pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
  3. Ancaman hukum: Para tersangka dijerat dengan pasal dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Belitung dalam memutus rantai peredaran narkoba. Dengan total barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi jaringan narkotika untuk tidak menjadikan Belitung sebagai jalur peredaran.

Artikel Terkait

InShot 20260905

Rute Penerbangan Langsung Bali–Belitung Resmi…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 5 September…

InShot 20260905

Puisi Puisi Edy Sukardi

Semua ingin jadi Raja Di negri…