MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, 5 September 2026 – Polres Belitung Timur bersama Satpol PP Kabupaten Belitung Timur menertibkan 7 ponton tambang timah ilegal di depan SLB Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kamis /3/9/2026/.
Sebanyak 26 orang diperiksa untuk dimintai keterangan, sementara 7 pemilik mesin tambang diamankan dan diminta membuat surat pernyataan.
Kronologi Penertiban
- Waktu & Lokasi: Kamis, 3 September 2026 pukul 15.30 WIB, di Kulong depan SLB Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur
- Tim Gabungan: URC Panah Pemburu Polres Belitung Timur, Polsek Manggar, dan Satpol PP Kabupaten Belitung Timur
- Temuan: 7 unit ponton rajuk beroperasi tanpa izin di kawasan yang berdekatan dengan sekolah
Tindakan Petugas
- 7 pemilik mesin tambang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut
- 7 set mesin tambang disita sebagai barang bukti
- 26 orang diperiksa guna pendalaman terkait jaringan dan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal
Tim URC Panah Pemburu Polres Belitung Timur:
“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk sinergi menjaga ketertiban masyarakat dan menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.”
Satpol PP Kabupaten Belitung Timur:
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar kawasan pendidikan dan pemukiman tidak terganggu oleh aktivitas tambang ilegal.”
Dampak & Latar Belakang
- Lingkungan: Aktivitas ponton rajuk berpotensi merusak ekosistem perairan, menimbulkan sedimentasi, dan mencemari sumber air.
- Sosial: Lokasi penertiban yang berada tepat di depan Sekolah Luar Biasa /SLB/ menimbulkan keresahan warga dan mengganggu proses belajar mengajar.
- Hukum: Penertiban ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap maraknya tambang ilegal di Belitung Timur yang belum memiliki izin resmi.
Analisis Singkat
Penertiban ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menindak tambang ilegal di kawasan sensitif. Namun jumlah 26 orang yang diperiksa mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasi ponton rajuk.
Ke depan, pengawasan berlapis dari aparat dan pemberdayaan masyarakat sekitar menjadi kunci agar praktik serupa tidak berulang, terutama di area pendidikan dan permukiman.












