Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Satlantas Polres Belitung Terapkan ETLE Handheld di CFD Bundaran Satam, Pelanggar Bisa Kena Blokir Kendaraan
InShot 20260913

Satlantas Polres Belitung Terapkan ETLE Handheld di CFD Bundaran Satam, Pelanggar Bisa Kena Blokir Kendaraan

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 13 September 2026Satlantas Polres Belitung mulai melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan Car Free Day Bundaran Satam. Penindakan dilakukan secara elektronik menggunakan ETLE Handheld mulai 13 September 2026.

Pengendara yang melanggar wajib melakukan konfirmasi tilang dalam 12 hari. Jika tidak, kendaraan berisiko diblokir.

Penindakan Pelanggaran dengan ETLE Handheld
Untuk pertama kalinya di CFD Bundaran Satam, petugas tidak lagi hanya menegur secara lisan.

ETLE Handheld: Petugas Satlantas dibekali smartphone khusus yang terhubung langsung ke sistem tilang elektronik. Dengan alat ini, petugas bisa memotret pelanggaran lalu lintas secara real-time dan data langsung masuk ke database.

Konsekuensi bagi pelanggar:
Setelah terjaring, pelanggar akan mendapat surat tilang elektronik. Pelanggar wajib melakukan konfirmasi melalui scan barcode yang tertera dalam surat dalam waktu 12 hari.
Jika tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, data kendaraan bisa diblokir dan tidak bisa mengurus pajak tahunan.

Jenis pelanggaran yang ditindak:

  1. Kendaraan bermotor masuk kawasan CFD. Kawasan Bundaran Satam resmi ditutup untuk kendaraan setiap hari CFD.
  2. Pelanggaran kasat mata lain seperti tidak memakai helm, tidak membawa SIM/STNK, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kasatlantas Polres Belitung menyebut penggunaan ETLE Handheld untuk menertibkan CFD karena masih banyak pengendara yang nekat masuk meski sudah ada rambu.

Dasar Hukum Penindakan
Penindakan ini memiliki dua payung hukum utama:

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal dalam UU ini menegaskan setiap pengendara wajib mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, dan rekayasa lalu lintas yang ditetapkan petugas.
  2. Peraturan CFD Belitung 2026
    Pemkab Belitung telah menetapkan penutupan jalan di kawasan Bundaran Satam pada hari CFD. Karena itu, setiap kendaraan bermotor yang masuk ke area tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas dan dapat ditindak.

“CFD ini sudah ditetapkan dengan SK Bupati. Jadi siapapun yang masuk dengan kendaraan bermotor, itu pelanggaran. Sekarang kita tindak pakai ETLE Handheld,” jelas petugas Satlantas di lokasi.

Respons Masyarakat di Lapangan
Sejak pukul 06.00 WIB, sejumlah titik masuk CFD sudah dijaga petugas. Beberapa pengendara yang mencoba masuk langsung diberhentikan dan didata.

Sebagian masyarakat mendukung langkah ini karena CFD menjadi lebih aman untuk pejalan kaki, pesepeda, dan pedagang. Namun ada juga pengendara yang mengaku belum tahu aturan dan terpaksa diputar balik.

Petugas mengimbau warga untuk mematuhi penutupan jalan dan memanfaatkan CFD untuk berolahraga serta bersosialisasi.

Mulai 13 September 2026, kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan CFD Bundaran Satam bisa ditilang secara elektronik.

Satlantas Polres Belitung menggunakan sistem ETLE Handheld untuk mempermudah pendataan dan mempercepat proses penindakan. Pelanggar tidak bisa lagi hanya diberi teguran, karena data pelanggaran sudah terekam dan wajib dikonfirmasi.

Jika pelanggar mengabaikan konfirmasi dalam 12 hari, kendaraan bisa terkena blokir dan pemilik tidak bisa mengurus administrasi kendaraan.

Polres Belitung berharap penindakan ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dan membuat CFD benar-benar menjadi ruang publik yang nyaman dan bebas kendaraan bermotor.

Artikel Terkait

InShot 20260913

Semangat Bu Asmawati di Usia…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 13 September…

InShot 20260913

Puisi Puisi Edy Sukardi

Lapaskan bebanmu Kau pemilik sebidang tanahdi…

InShot 20260913

Reses DPRD Babel di Paal…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 13 September…