Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Wagub Babel Hellyana Bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang, Masih Jalani Sidang Dugaan Ijazah Palsu
InShot 20260915

Wagub Babel Hellyana Bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang, Masih Jalani Sidang Dugaan Ijazah Palsu

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 15 September 2026Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi menghirup udara bebas pada Selasa, 15 September 2026 pukul 12.05 WIB. Ia keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pangkalpinang setelah menjalani hukuman 4 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan.

Hellyana disambut haru oleh keluarga dan kerabat. Namun kebebasannya belum sepenuhnya tuntas karena ia masih harus menghadapi proses hukum lain terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Fakta Pembebasan
Hellyana keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang tepat setelah masa pidana 4 bulan berakhir.

Rincian pembebasan:

  • Tanggal bebas: Selasa, 15 September 2026, pukul 12.05 WIB
  • Lokasi: Lapas Perempuan Kelas II A Pangkalpinang
  • Kasus: Vonis penipuan dan penggelapan pembayaran hotel senilai Rp22 juta
  • Status: Bebas murni, tidak ada masa percobaan

Suasana haru terlihat saat pintu lapas dibuka. Hellyana langsung dipeluk keluarga besar dan cucunya.

Alhamdulillah bahagia pasti ya, bisa ketemu cucu sudah empat bulan… Alhamdulillah kita ketemu keluarga besar, serta sahabat-sahabat terdekat,” ujar Hellyana.

Ia juga menambahkan, “Bahagia dan bersyukur pastinya karena bisa bertemu cucu setelah 4 bulan tidak bertemu. Saya mohon doa restunya.”

Latar Belakang Kasus Penipuan
Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari tunggakan pembayaran hotel.

Putusan PN Pangkalpinang 18 Mei 2026: Hellyana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.

Selama masa tahanan, Hellyana sempat mendapat izin khusus untuk menghadiri pemakaman suaminya, Herry Setyobudi, yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Proses Hukum Lanjutan: Dugaan Ijazah Palsu
Kebebasan Hellyana dari kasus penipuan tidak menutup perkara lain.

Ia kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

Sidang masih berlangsung di PN Pangkalpinang dan belum ada putusan final. Jika terbukti, perkara ini berpotensi berdampak pada status jabatannya sebagai Wakil Gubernur.

Ringkasan Status Hukum Hellyana
Perkara Status Keterangan
Kasus penipuan Selesai Vonis 4 bulan penjara, bebas murni 15 Sept 2026
Kasus ijazah palsu Berjalan Sidang di PN Pangkalpinang, belum ada putusan
Kehidupan pribadi Haru Disambut keluarga, rindu cucu setelah 4 bulan
Dampak Politik
Sebagai Wakil Gubernur aktif, kasus hukum yang masih berjalan membuat posisi Hellyana disorot. Pemprov Babel dan Kemendagri disebut tengah memantau perkembangan sidang ijazah palsu.

Hingga saat ini Hellyana belum memberikan pernyataan terkait kelanjutan tugasnya di pemerintahan. Kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum dan fokus pada persidangan selanjutnya.

Hellyana resmi bebas setelah 4 bulan mendekam di Lapas Perempuan Pangkalpinang karena kasus penipuan. Momen kebersamaan dengan keluarga menjadi pelepas rindu, terutama dengan cucu.

Namun babak hukum belum selesai. Sidang dugaan ijazah palsu masih menjadi tantangan besar yang akan menentukan langkah politik Hellyana ke depan.

Publik kini menunggu putusan PN Pangkalpinang terkait perkara kedua tersebut.

Artikel Terkait

InShot 20260916

Wakil Gubernur Babel Hellyana Bebas…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 16 September…

InShot 20260916

Sidak Wabup Beltim: Pertalite Eceran…

MEDIA DAULAT RAKYAT NNGGAR, 16 September…

InShot 20260916

Tumpang Tindih IUP Timah Hambat…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 16 September…