MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 16 September 2026 – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (damkar) tidak perlu meminta izin untuk masuk ke area terbakar. Ia menilai karhutla adalah kondisi darurat sehingga semua penghalang bisa ditindak bahkan ditangkap.
Pernyataan tegas itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, para gubernur, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2026.
Pokok Pernyataan Mendagri
Dalam rapat yang membahas reforma agraria dan pengendalian karhutla, Tito menyoroti masih adanya kejadian di daerah di mana petugas damkar harus meminta izin dulu sebelum memadamkan api di lahan konsesi atau milik pribadi.
Menurutnya, pola itu keliru dan berbahaya.
Empat poin penegasan Tito:
1. Darurat Karhutla
Tito menilai kebakaran hutan dan lahan merupakan keadaan darurat bencana. Karena itu penanganan harus cepat tanpa birokrasi berbelit.
2. Tidak Perlu Izin
Petugas damkar berhak langsung masuk ke lokasi kebakaran tanpa menunggu izin pemilik lahan, baik itu perusahaan maupun perorangan.
3. Dasar Hukum Jelas
Tito merujuk dua dasar hukum:
- Undang-Undang Bencana: Memberi diskresi penuh dalam keadaan darurat untuk melakukan apa saja guna mencegah atau menghentikan bencana.
- KUHP: Mengenal konsep good will access atau alasan pemaaf karena itikad baik menyelamatkan nyawa dan lingkungan.
4. Penghalang Ditindak
Siapapun yang menghalangi tugas damkar bisa ditangkap karena menghambat penanganan bencana.
Pernyataan Tito yang paling keras menjadi sorotan media:
“Kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan.”
“Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk mencegah atau menghentikan bencana itu.”
“Dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran enggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap.”
Tito menegaskan negara tidak boleh kalah dengan alasan administratif saat hutan terbakar.
Konteks Rapat dan Kasus di Daerah
Rapat di Komisi II DPR ini digelar untuk mengevaluasi reforma agraria dan kesiapan daerah menghadapi puncak musim kemarau.
Tito secara khusus menyoroti kasus di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, di mana tim damkar BPBD dan Manggala Agni disebut kesulitan masuk ke areal konsesi karena harus menunggu izin manajemen perusahaan.
Akibatnya api membesar dan merembet ke lahan lain, merugikan masyarakat sekitar yang menghirup kabut asap.
“Jangan sampai damkar kita sudah siap, air sudah ada, tapi ditahan di pintu masuk karena alasannya belum ada izin pemilik lahan. Ini tidak masuk akal dalam kondisi darurat,” tegas Tito.
Ia meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di daerah rawan karhutla untuk membuat Surat Edaran dan SOP tegas bahwa petugas boleh menerobos lahan apapun jika terjadi kebakaran.
Isu Tambahan: Reforma Agraria
Selain soal karhutla, Tito juga menyinggung reforma agraria yang menjadi agenda besar pemerintah.
Ia mengingatkan filosofi reforma agraria adalah keadilan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Tito:
- Negara berhak mengambil kembali lahan HGU/HGB yang tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan bertahun-tahun.
- Lahan tersebut kemudian didistribusikan kepada rakyat, petani, dan masyarakat adat yang membutuhkan.
- Proses ini harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik baru.
Reforma agraria, lanjut Tito, sejalan dengan penanganan karhutla. Banyak kebakaran terjadi di lahan HGU yang tidak dikelola dengan baik, sehingga rawan terbakar dan tidak ada yang bertanggung jawab memadamkan.
Dampak Kebijakan Bagi Daerah
Penegasan Mendagri ini disambut positif oleh kepala daerah dan pegiat lingkungan.
1. Kepastian Hukum bagi Damkar
Selama ini petugas di lapangan sering ragu karena takut dilaporkan menyerobot lahan. Dengan penegasan ini, damkar memiliki payung hukum kuat.
2. Efek Jera bagi Pembakar Lahan
Ancaman penangkapan bagi penghalang pemadaman bisa menjadi efek jera bagi oknum perusahaan atau perorangan yang sengaja membiarkan lahan terbakar untuk membuka lahan baru.
3. Perlindungan bagi Warga
Karhutla menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kewenangan damkar menerobos lahan akan mempercepat pemadaman dan mengurangi dampak asap.
Respons DPR dan Kepala Daerah
Komisi II DPR mendukung penuh pernyataan Mendagri. Ketua Komisi II menilai aturan ini harus segera diturunkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Mendagri agar tidak multitafsir di lapangan.
Beberapa gubernur dari Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalbar, Kalteng, dan Kalsel yang hadir dalam rapat juga menyatakan siap menerapkan kebijakan tersebut. Mereka adalah provinsi yang setiap tahun menjadi langganan karhutla
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian mempertegas posisi negara: dalam kondisi darurat karhutla, tidak ada alasan administratif yang boleh menghambat pemadaman.
Damkar memiliki kewenangan penuh untuk masuk ke area terbakar tanpa izin, dan pihak yang menghalangi bisa dikenakan tindakan hukum.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan karhutla yang lebih cepat, tegas, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan.
Pemerintah pusat kini menunggu implementasi di daerah agar musim kemarau 2026 tidak lagi diwarnai kabut asap berkepanjangan seperti tahun-tahun sebelumnya.












