Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Gaji PPPK Diambil Alih Pusat: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakat Anggarkan Rp23 Triliun di APBN 2027
InShot 20260917

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakat Anggarkan Rp23 Triliun di APBN 2027

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 17 September 2026Banggar DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati anggaran Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN. Mulai tahun tersebut, beban gaji PPPK yang sebelumnya ditanggung APBD akan dialihkan ke pusat.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu PPPK di daerah yang selama ini kerap was-was soal kepastian pembayaran gaji.

Pokok Kebijakan: Dari APBD ke APBN

Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam rapat pembahasan RAPBN 2027 antara Badan Anggaran DPR RI dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

Tiga poin utama kebijakan:

1. Anggaran Rp23 triliun dialokasikan secara khusus dalam RAPBN 2027 untuk gaji PPPK. Angka ini disepakati untuk tahap awal dan akan dievaluasi setiap tahun.

2. Sumber pembiayaan berubah total. Jika sebelumnya gaji PPPK, terutama yang diangkat Pemda, menjadi beban APBD dan sering tersendat karena keterbatasan fiskal daerah, mulai 2027 akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBN.

3. Sasaran utama adalah guru. Mayoritas PPPK yang diangkat dalam tiga tahun terakhir adalah guru dan tenaga pendidik di daerah, sehingga kebijakan ini secara langsung menyasar sektor pendidikan.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pengalihan pembiayaan ini adalah komitmen negara untuk memberikan kepastian bagi para abdi negara.

Said Abdullah menyatakan bahwa pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kerja para PPPK di seluruh daerah.

Ia juga menekankan peran strategis PPPK dalam pembangunan sumber daya manusia.

Said meminta para PPPK untuk terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik. Menurutnya, dengan kepastian gaji dari pusat, tidak ada lagi alasan bagi PPPK untuk tidak fokus meningkatkan kompetensi dan pelayanan.

Dampak Kebijakan: 3 Keuntungan Besar

1. Kepastian Pembayaran Gaji dan Kontrak Kerja
Ini adalah dampak paling dirasakan. Selama ini banyak PPPK di daerah yang gajinya terlambat berbulan-bulan karena APBD defisit, atau bahkan terancam tidak diperpanjang kontraknya karena daerah tidak mampu membayar. Dengan APBN, gaji akan lebih terjamin dan tepat waktu.

2. Meringankan Beban APBD, Ruang Fiskal Daerah Lebih Lega
Banyak daerah yang APBD-nya 60-70 persen habis hanya untuk belanja pegawai, terutama setelah pengangkatan PPPK besar-besaran. Dengan beban gaji PPPK diambil alih pusat, daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.

3. Peningkatan Kualitas Pendidikan di Daerah
Mayoritas PPPK adalah guru. Ketika guru tidak lagi cemas soal gaji, mereka bisa lebih fokus mengajar, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan berinovasi. Ini sejalan dengan target pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan.

Analisis: Solusi Strategis dengan Tantangan Baru

Kebijakan pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN senilai Rp23 triliun merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk memperkuat peran PPPK dalam pelayanan publik.

Selama ini, semangat pemerintah pusat mengangkat ratusan ribu PPPK tidak sejalan dengan kemampuan keuangan daerah. Banyak bupati dan wali kota mengeluh tidak mampu menggaji, sehingga menimbulkan ketimpangan antara kebijakan pusat dan realitas di daerah. Dengan dialihkannya pembiayaan ke APBN, masalah klasik ini bisa teratasi.

Daerah dapat mengurangi beban rutin dan mengalokasikan anggaran untuk program pembangunan yang lebih produktif.

Namun, tantangan tetap ada. Pemerintah pusat harus memastikan distribusi anggaran Rp23 triliun tersebut tepat waktu ke daerah dan tidak birokratis. Jangan sampai ganti sumber, tapi tetap terlambat.

Tantangan kedua adalah menjaga kualitas kontrak kerja PPPK agar tidak sekadar administratif. Jangan sampai setelah gaji dijamin pusat, evaluasi kinerja PPPK menjadi longgar. Harus ada sistem penilaian yang jelas agar PPPK yang dibiayai APBN benar-benar berkualitas dan memberikan dampak nyata, terutama di sektor pendidikan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2027, menunggu pengesahan RAPBN 2027 menjadi APBN definitif pada Oktober mendatang.

Artikel Terkait

InShot 20260917

Mulai 1 November 2026, Shopee,…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 17 September…

InShot 20260917

Kemarau Panjang Menggila, BPBD Belitung…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 17 September…

InShot 20260917

Jakarta Akan Gelap Selama 60…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 17 September…