MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 17 September 2026 – Empat marketplace besar di Indonesia — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — resmi memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online mulai 1 November 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan sempat ditunda karena kondisi daya beli masyarakat.
Setelah proses persiapan panjang selama setahun, pemerintah memastikan sistem sudah siap dan tidak akan ada penundaan lagi.
Rincian Kebijakan Pajak Marketplace
Kebijakan ini akan mengubah cara pembayaran pajak bagi jutaan pedagang online di Indonesia.
Tanggal berlaku: 1 November 2026 secara serentak di empat marketplace.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak.
Jenis pajak: PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.
Marketplace pemungut: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli yang telah ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pernyataan Pejabat Terkait
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan jadwal implementasi sudah final.
Pernyataan dari Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa sesuai pengumuman sebelumnya, pada 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan kesiapan teknis sudah matang dan tidak ada drama di lapangan.
Pernyataan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sandboxing dan stabilisasi untuk go live. Ia menyebut empat marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli prosesnya sudah berjalan setahun, sehingga implementasinya akan berjalan tanpa drama.
Sebelumnya, kebijakan ini sempat ditunda. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyatakan bahwa pajak marketplace mungkin ditunda dan tidak dimulai pada Agustus, dengan alasan daya beli masyarakat belum kuat saat itu.
Mekanisme Pemungutan: Tarif 0,5% dari Omzet
Sistem pemungutan akan dilakukan secara otomatis oleh marketplace saat terjadi transaksi.
Marketplace Tarif PPh Pasal 22 Catatan Penting
Shopee 0,5% dari omzet bruto Tidak termasuk PPN & PPnBM
Tokopedia 0,5% dari omzet bruto Bisa dikreditkan sebagai pajak dibayar di muka
Lazada 0,5% dari omzet bruto Berlaku untuk pedagang dalam negeri
Blibli 0,5% dari omzet bruto Wajib lapor melalui SPT Masa
Tarif 0,5% ini merupakan tarif final untuk pedagang UMKM yang menggunakan skema PPh Final. Bagi pedagang yang menggunakan skema pembukuan normal, pungutan 0,5% ini bisa dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan.
Artinya, pedagang tidak perlu lagi repot menyetor sendiri, karena marketplace akan langsung memotong dan menyetorkannya ke kas negara. Bukti potong akan tersedia di dashboard seller.
Perlindungan untuk UMKM Kecil
Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak menyasar UMKM kecil.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Syarat untuk mendapatkan fasilitas ini adalah pedagang harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya tidak melebihi Rp500 juta per tahun sesuai format yang ditentukan DJP. Jika omzet sudah melebihi Rp500 juta, maka otomatis akan dipungut 0,5%.
Analisis Dampak
Bagi pedagang besar: Administrasi pajak menjadi lebih sederhana dan transparan. Tidak perlu lagi menghitung manual, karena langsung dipotong oleh marketplace. Namun, margin keuntungan akan sedikit tergerus karena potongan di awal.
Bagi UMKM kecil: Tetap mendapat perlindungan penuh. Dengan batas Rp500 juta, mayoritas pedagang kecil rumahan tidak akan dikenai pungutan tambahan, sehingga daya saing tetap terjaga.
Bagi pemerintah: Kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan dan menciptakan level playing field atau keadilan antara usaha digital dan usaha konvensional yang selama ini sudah lebih dulu taat pajak. Potensi penerimaan negara dari ekonomi digital juga akan meningkat drastis.
Dengan berlakunya kebijakan ini pada 1 November 2026, era baru perpajakan e-commerce di Indonesia resmi dimulai.












