Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Babel Berakhir 31 Oktober 2026, Tak Ada Perpanjangan – Baru 43% Target Tercapai
InShot 20260919

Pemutihan Pajak Kendaraan Babel Berakhir 31 Oktober 2026, Tak Ada Perpanjangan – Baru 43% Target Tercapai

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 19 September 2026 – Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung resmi berakhir pada 31 Oktober 2026 dan tidak akan diperpanjang. Warga diminta segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak pokok tanpa dikenai denda PKB, SWDKLLJ, maupun BBNKB II.

Pemerintah Provinsi Babel menegaskan tidak ada toleransi perpanjangan setelah batas akhir tersebut.

Periode & Ketentuan Pemutihan

Program ini sudah berjalan sejak 1 Agustus 2026 dan tersisa sekitar 42 hari lagi.

  • Masa berlaku: 1 Agustus – 31 Oktober 2026 (3 bulan)
  • Cakupan pemutihan:
    • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahap II (BBNKB II) – khusus kendaraan bekas
  • Lokasi pembayaran: Kantor Samsat Induk se-Babel, Samsat Keliling, Samsat Setempoh, serta fasilitas layanan di pusat perbelanjaan seperti Transmart Pangkalpinang dan BTC.

Warga cukup membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa dibebani denda yang selama ini menumpuk bertahun-tahun.

Target & Realisasi: Baru Rp27,4 Miliar

Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel mencatat realisasi masih jauh dari target.

  • Target penerimaan: Rp63,8 miliar selama program berlangsung
  • Realisasi hingga 14 September 2026: Rp27,47 miliar atau 43,06% dari target
  • Sisa target: 56,94% atau sekitar Rp36,3 miliar

Meski baru 43%, pemerintah optimistis sisa target akan tercapai karena kebiasaan masyarakat Babel membayar pajak menjelang batas akhir atau injury time.

Pernyataan Resmi

Kepala Bakuda Babel, Yunan Helmi:
“Setelah pemutihan tiga bulan ini, tidak ada perpanjangan lagi, stop sampai Oktober saja. Setelah 1 November, pelayanan dan tarif pajak akan berjalan seperti biasa. Masa pemutihan resmi berakhir. Jadi jangan ditunda-tunda.”

Gubernur Babel, Hidayat Arsani:
“Program pemutihan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan. Ini untuk membantu warga yang kesulitan bayar karena denda besar.”

Imbauan untuk Wajib Pajak

Pemprov Babel meminta warga segera memanfaatkan sisa waktu hingga 31 Oktober 2026.

1. Segera datang sebelum deadline. Setelah 1 November 2026, tarif pajak kembali normal dan denda keterlambatan akan diberlakukan penuh, bisa mencapai 25% per tahun.

2. Bawa dokumen lengkap:

  • STNK asli
  • KTP sesuai nama di STNK
  • BPKB asli untuk proses BBNKB II (balik nama)

3. Manfaatkan Samsat akhir pekan. Samsat di Transmart dan BTC buka hingga Sabtu-Minggu untuk memudahkan pekerja.

Pemutihan ini juga menjadi momen untuk menertibkan data kendaraan. Banyak kendaraan di Babel masih menggunakan pelat luar atau nama pemilik lama, sehingga menyulitkan pendataan pajak.

Artikel Terkait

InShot 20260919

Prabowo: SD, SMP, SMA Hingga…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 19 September…

InShot 20260919

Atasi Antrean Pertalite Mengular, Belitung…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 19 September…

InShot 20260919

Krisis Pendidikan di Beltim: Tambang…

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, 19…