Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 79 Karung Pasir Timah Ilegal di Tanjungpandan
InShot 20260930

Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 79 Karung Pasir Timah Ilegal di Tanjungpandan

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 30 September 2026 – Jajaran Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 79 karung di wilayah Tanjungpandan. Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Operasi penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi penyimpanan. Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Belitung menemukan 79 karung pasir timah yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi apapun.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Belitung, AKBP Mohammad Adnan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penyelundupan ini jelas melanggar hukum,” tegas AKBP Adnan.

Ia menambahkan, kasus ini tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti saja, melainkan akan dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami akan telusuri siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik penyelundupan ini,” ujarnya.

Dampak Serius Tambang Ilegal

Praktik penyelundupan pasir timah ilegal dinilai menimbulkan dampak berlapis. Dari sisi ekonomi, negara kehilangan penerimaan pajak dan royalti dari sektor pertambangan. Dari sisi lingkungan, aktivitas penambangan tanpa izin kerap meninggalkan lubang tambang terbuka yang berbahaya dan merusak ekosistem pesisir dan daratan Belitung.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal yang masih menjadi pekerjaan rumah di Pulau Belitung.

Langkah Lanjutan

Polres Belitung memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan Bea Cukai, untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di pasar gelap. Penyelidikan juga diarahkan pada jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak dari luar daerah.

Aparat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan atau pengangkutan pasir timah yang mencurigakan, agar penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.

Artikel Terkait

IMG 20260930 WA1831

Belitung Tetapkan 12 Cagar Budaya,…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Belitung –…

InShot 20260930

Ade Irma Suryani Nasution: Putri…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 30 September…