Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakati Pelunasan Bipih 2027, Jemaah Bayar Rp23,2 Juta Setelah Subsidi
Oplus

Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakati Pelunasan Bipih 2027, Jemaah Bayar Rp23,2 Juta Setelah Subsidi

JAKARTA | MEDIA DAULAT RAKYAT – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menyepakati skema pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1448 H / 2027 M.

Dalam rapat kerja yang digelar pekan ini, disepakati beban efektif rata-rata yang harus dilunasi jemaah haji reguler sebesar Rp23.248.825 per orang.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari skema pelunasan awal sebesar Rp26.248.825 yang kemudian dikurangi subsidi langsung dari pemerintah sebesar Rp3 juta per jemaah.

“Subsidi ini menjadi bentuk komitmen negara dalam meringankan biaya haji bagi masyarakat, tanpa mengganggu keberlanjutan dana haji,” ujar Irfan Yusuf.

Rincian Lengkap BPIH 2027

Pemerintah menetapkan total rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Biaya ini dibagi dalam dua komponen utama.

Pertama, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54.648.825. Kedua, porsi Nilai Manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp43.817.526,35.

Untuk mekanisme pembayaran, jemaah telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar. Selain itu, jemaah juga mendapatkan rata-rata nilai manfaat dari virtual account sebesar Rp3,4 juta, sehingga sisa pelunasan yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

Secara rinci:
Total BPIH 2027: Rp98.466.351,35
Bipih (porsi jemaah): Rp54.648.825
Nilai Manfaat BPKH: Rp43.817.526,35
Setoran Awal: Rp25.000.000
Nilai Manfaat Virtual Account: Rp3.400.000
Sisa Pelunasan Awal: Rp26.248.825
Subsidi Pemerintah: Rp3.000.000
Beban Pelunasan Efektif: Rp23.248.825

Kuota Haji Indonesia 2027 Tetap 221 Ribu

Dalam rapat yang sama, pemerintah dan DPR juga menyepakati kuota haji nasional tahun 2027 tetap sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kuota tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyiapkan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi jemaah di Arab Saudi.

Pihak Komisi VIII DPR menegaskan kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang mempertimbangkan tiga aspek, yaitu kemampuan ekonomi jemaah, keadilan dalam pengelolaan dana haji, dan keberlanjutan nilai manfaat BPKH untuk jangka panjang.

Dengan adanya skema subsidi Rp3 juta, pemerintah berharap tidak ada jemaah yang tertunda keberangkatannya karena kendala pelunasan, terutama bagi jemaah lanjut usia dan jemaah dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Artikel Terkait