MANGGAR MEDIA DAULAT RAKYAT, 20 Oktober 2026 – Penolakan terhadap rencana aktivitas tambang laut kembali menguat di Belitung Timur. Enam desa pesisir menegaskan sikap menolak tambang laut dan meminta DPRD Kabupaten Belitung Timur serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mempertahankan status zero tambang dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan laut dan paling terdampak jika tambang laut dibuka.
Latar Belakang
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Kabupaten Belitung Timur sebagai wilayah zero tambang laut. Status tersebut selama ini menjadi payung hukum perlindungan ekosistem pesisir.
Saat ini, revisi Perda RZWP3K tengah dibahas di tingkat provinsi. Pembahasan revisi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat pesisir bahwa akan ada perubahan zonasi yang membuka ruang bagi aktivitas pertambangan di laut.
Enam desa yang secara tegas menyuarakan penolakan tersebut adalah Desa Padang, Desa Lalang, Desa Baru, Desa Selinsing, Desa Gantung, dan Desa Buku Limau.
Pernyataan Kepala Desa
Kepala Desa Padang yang juga Sekretaris APDESI Belitung Timur, Izhar, menegaskan bahwa sikap enam desa sudah bulat.
“Intinya zona zero tambang di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu tetap dipertahankan. Belitung Timur di situ adalah zero tambang,” ujar Izhar.
Ia menambahkan bahwa kedatangan para kepala desa ke DPRD merupakan bentuk penyampaian aspirasi resmi dari masyarakat pesisir.
“Murni kita di sini menyampaikan aspirasi melalui DPRD Beltim bahwa kawan-kawan yang wilayahnya terdampak langsung di pesisir meminta agar RZWP3K tetap mempertahankan Belitung Timur zero tambang,” tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan perwakilan desa dalam pertemuan dengan DPRD Beltim bahwa status zero tambang adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Aspirasi dan Kekhawatiran Masyarakat
Kekhawatiran utama masyarakat pesisir terkait dibukanya tambang laut adalah kerusakan ekosistem laut, hilangnya daerah tangkap ikan, dan terancamnya sumber penghidupan nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
Sikap yang diambil enam desa tersebut disebut tanpa kompromi. Para kepala desa menegaskan tidak ada ruang negosiasi dalam bentuk kompensasi, karena fokus utama adalah perlindungan lingkungan jangka panjang.
Di tengah masyarakat, memang terdapat pro dan kontra. Sebagian kecil warga disebut menerima wacana tambang laut dengan alasan ekonomi jangka pendek, namun mayoritas masyarakat pesisir menolak karena mempertimbangkan risiko ekologis dan sosial yang lebih besar.
Posisi Pihak Terkait
Kepala desa dan BPD di enam desa pesisir bersikap menolak tambang laut dengan alasan perlindungan ekosistem dan keberlanjutan hidup nelayan. Masyarakat pesisir secara umum juga mayoritas menolak karena dampak langsung terhadap lingkungan dan ekonomi.
Sementara itu, DPRD Belitung Timur diharapkan menjadi perantara yang mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah provinsi agar ketentuan zero tambang tidak diubah dalam revisi Perda RZWP3K.
Aspirasi enam desa di Belitung Timur ini menegaskan bahwa status Belitung Timur sebagai wilayah zero tambang laut merupakan komitmen bersama yang harus dijaga. Masyarakat mendesak DPRD Belitung Timur dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar tetap mempertahankan ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 demi keberlanjutan ekosistem pesisir dan masa depan nelayan.












