Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Mensesneg Desak Timsus Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Tekankan Transparansi
InShot 20261106

Mensesneg Desak Timsus Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Tekankan Transparansi

JAKARTA | Media Daulat Rakyat – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri untuk segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026), di tengah perhatian publik yang semakin besar terhadap kasus yang menyeret nama kepala negara tersebut.

“Sudah saya sampaikan itu, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan, terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Prasetyo.

Menurut Prasetyo, penanganan kasus dugaan penyadapan ini harus mengacu sepenuhnya pada ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Istana kini meningkatkan kewaspadaan setelah munculnya dugaan penyadapan terhadap Presiden. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah terus melakukan evaluasi internal di lingkungan Kabinet Merah Putih untuk menjaga keamanan dan integritas institusi negara.

Ketika ditanya mengenai istilah “bersih-bersih” di internal Istana, Prasetyo membenarkan bahwa salah satu bentuknya adalah melakukan peninjauan kembali terhadap profil pihak-pihak yang berada di lingkungan Istana dan sekitar Presiden.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan tim tersebut dibentuk atas arahan langsung Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.

Timsus ini berfokus mendalami dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang diduga menargetkan komunikasi Presiden.

Dalam perkembangan terbaru, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengumumkan adanya penambahan satu tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden menjadi empat orang.

Tersangka terbaru berinisial Slamet Uliandi. Ia belum ditahan karena masih menjalani pemulihan pasca-stroke. Sementara tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan lembaga negara, dengan harapan penyidikan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mampu mengungkap tuntas jaringan pelaku.

Artikel Terkait