JAKARTA, Media Daulat Rakyat – Di tengah beredarnya informasi yang mengaitkan dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah petinggi kepolisian, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut hingga kini masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang, karena belum disertai keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi secara hukum.
Dalam pertemuan di Mabes Polri tersebut, hadir jajaran purnawirawan Jenderal Polri, di antaranya Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Polisi (Purn) Sutanto, Jenderal Polisi (Purn) Da’i Bachtiar, serta Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan namun tetap membahas isu-isu aktual terkait institusi kepolisian.
Pada kesempatan itu, Bambang Hendarso Danuri menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di tubuh Polri.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dinilainya tidak mencerminkan jati diri Bhayangkara sejati.
“Setiap pelanggaran hukum patut ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bambang Hendarso Danuri.
Ia juga menekankan bahwa soliditas dan integritas Polri harus terus dijaga di tengah berbagai tantangan dan isu yang berkembang di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penyebutan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pidana harus didasarkan pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan sumber yang dapat diverifikasi.












