Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • terlapor Roy Suryo Tanggapi Pernyataan Bareskrim: “Hasil Puslabfor Bukan Final, Bukan Kunci Terakhir”
Inshot 20250522 214740029

terlapor Roy Suryo Tanggapi Pernyataan Bareskrim: “Hasil Puslabfor Bukan Final, Bukan Kunci Terakhir”

Jakarta | Setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah Universitas Gadjah Mada milik mantan Presiden Joko Widodo adalah asli, berdasarkan uji forensik yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), salah satu terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo, memberikan tanggapan kritis.

Dalam wawancara langsung bersama Breaking News, Roy menyatakan bahwa meskipun ia menghormati hasil dari Puslabfor Mabes Polri, itu bukanlah hasil akhir dan tidak dapat dijadikan kesimpulan final dalam perkara hukum.

“Sekali lagi, hasil dari Puslabfor ini bukan final. Hanya salah satu bahan dalam proses pembuktian hukum. Finalnya nanti ada di pengadilan, bukan di laboratorium,” tegas Roy.

Roy juga menyoroti lambannya proses laporan serupa yang dilayangkan oleh kelompok pelapor dari TPUA sejak Desember tahun lalu, yang disebut tidak menunjukkan progres berarti. Sebaliknya, laporan dari Jokowi pada awal Mei langsung naik ke tahap penyelidikan.

“Ada ketimpangan proses hukum. Saat TPUA melapor, kasusnya mandek. Begitu Pak Jokowi melapor, langsung jalan,” katanya.

Lebih lanjut, Roy juga menyayangkan pengumuman Bareskrim yang menurutnya hanya bersifat naratif dan tidak diiringi dengan bukti fisik berupa ijazah.

“Ijazahnya tidak pernah ditunjukkan. Bagaimana masyarakat bisa menilai? Ini seperti disuruh percaya bahwa permennya enak, tapi permennya tak pernah kita lihat atau cicipi,” ujar mantan Menpora itu.

Roy tetap bersikukuh akan melanjutkan proses hukum yang ia dan TPUA tempuh sejak awal. Ia menyebut masih banyak aspek yang perlu diuji di pengadilan, termasuk keterangan ahli, dokumen pembanding, dan saksi-saksi lain.

Mengenai status hukumnya sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, Roy menyatakan siap mengikuti proses hukum dan bahkan telah melaporkan balik dugaan penyelundupan pasal ke Komnas HAM.

Di akhir pernyataannya, Roy menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat bukti otentik secara terbuka, mengingat ijazah bukanlah dokumen yang termasuk kategori rahasia negara berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini bukan soal percaya atau tidak. Ini soal transparansi. Publik berhak tahu, bukan hanya dengar narasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya juga sedang melakukan penyidikan terhadap Roy Suryo cs atas lapisan langsung dari Presiden RI ke 7 Ir. Jokowi

“Terkait proses hukum adanya laporan di Polda Metro, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.

Djuhandani menekankan pihaknya tetap mempercayakan penanganan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, memastikan tidak akan mengintervensi.

Kasusnya saat ini masih tahap penyelidikan. Djuhandani meyakini penyidik Polda Metro akan melaksanakan proses penyelidikan secara transparan.

“Jadwal i pada prinsipnya kita saling melihat, saling melapor, kita penuhi semua, pelayanan kita pada masyarakat tetap kita penuhi semua,” ujar dia.

Adapun laporan terhadap Jokowi di Bareskrim Polri diadukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. Jokowi diduga memiliki ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada palsu.

Setelah pendalaman dan uji laboratorium forensik, ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan ijazah pembanding rekan satu angkatan. Dengan demikian, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli dan kasus yang diajukan Eggi terhadap Jokowi dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Di samping itu, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Egi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan dibuat pada Rabu, 30 April 2025. Mereka dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Terkait

IMG 20261024 WA1903

BREAKING NEWS: Dosen Unmuh Babel…

NAMANG, BANGKA TENGAH | MEDIA DAULAT…

IMG 20261024 WA5813

Profil Gus Irfan Menteri Haji…

JAKARTA | MEDIA DAULAT RAKYAT –…