
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa Rest Area KM 21B Tol Jagorawi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan Tamron alias Aon, pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa
Penyitaan dilakukan pada 21 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Aset yang disita mencakup tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang selama ini dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan kelanjutan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung 2018-2020. Adapun prosesi penyitaan dilakukan pada Rabu (21/5/2025).
“Penyitaan dilakukan dengan penyidik memasang plang sita pada aset berupa tiga bidang lahan yang dijadikan Rest Area Kilometer 21B Tol Jagorawi, di Bogor,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Harli menjelaskan, lahan tersebut selama ini dalam penguasaan PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras melalui kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dalam penyidikan, sambung dia, dua perusahaan tersebut menginduk kepada CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Menurut Harli, penyitaan lahan Rest Area Km 21 Jagorawi merupakan bagian dari penindakan sementara dalam pengusutan TPPU terkait CV VIP. “Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemilihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara timah,” ujarnya
Dalam kawasan rest area tersebut, terdapat berbagai fasilitas yang turut disita, termasuk:
- SPBU Pertamina dan SPBU Shell
- Dua bangunan food court
- Bangunan di dekat pintu keluar rest area
- Bangunan ATM
- 28 unit usaha lainnya
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2018-2020. Tamron alias Aon sendiri telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,54 triliun
Selanjutnya, aset yang telah disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Penyitaan ini menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengembalikan aset negara yang diperoleh secara tidak sah.












