
Sejarah penyelundupan timah di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung, ternyata sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda—dan bukan sekadar fenomena modern.
Pada masa Sultan Mahmud Badaruddin I Jayowikramo (1724–1757), penyelundupan timah terjadi karena adanya selisih harga yang mencolok antara harga beli VOC dan harga pasar bebas. VOC membeli timah dengan harga lebih rendah, sementara di pasar bebas bisa mencapai 15 dolar Spanyol perpikul. Ketimpangan ini mendorong para pedagang dan bangsawan lokal untuk menjual timah secara diam-diam ke pihak lain
Pada tahun 1755, VOC memperbarui kontrak yang mewajibkan semua timah dari Bangka diserahkan hanya kepada mereka. Namun, praktik penyelundupan tetap marak, bahkan ketika Sultan Ahmad Najamuddin I Adikusumo (1757–1776) menerapkan hukuman mati bagi pelaku penyelundupan
Memasuki akhir abad ke-18, kondisi semakin kacau. Bajak laut dan kelompok lanun mulai merampok tambang-tambang timah dan memperdagangkannya secara ilegal. Salah satu titik penyelundupan paling aktif saat itu adalah Tanjung Air Mas di Teluk Jebus, yang dikenal sebagai pelabuhan gelap tempat para agen bangsawan Bangka dan pejabat lokal melakukan perdagangan melawan aturan VOC
Fenomena ini terus berlanjut hingga era modern. Laporan akademik menunjukkan bahwa pada 2007 saja, terdapat lebih dari 8.000 titik tambang pasir timah di Bangka Belitung, namun hanya sekitar 300 yang memiliki izin resmi. Sisanya beroperasi secara ilegal, dan sebagian besar hasil tambangnya diselundupkan ke luar negeri, terutama ke Malaysia dan Singapura
Penyelundupan timah bukan hanya soal ekonomi gelap, tapi juga cerminan dari ketimpangan regulasi, lemahnya pengawasan, dan konflik kepentingan antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat lokal.













