Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Cara Mengatasi Kartu PBI BPJS Kesehatan Nonaktif di 2026, Catat Syarat dan Proses Pengaktifannya
InShot 20260206

Cara Mengatasi Kartu PBI BPJS Kesehatan Nonaktif di 2026, Catat Syarat dan Proses Pengaktifannya

intisari berita

  • Kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan banyak dikeluhkan masyarakat karena berstatus nonaktif.
  • Penonaktifan resmi berlaku sejak 19 Januari 2026, sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
  • SK ditetapkan oleh Mensos Saifullah Yusuf dan mengatur syarat serta tata cara perubahan data penerima bantuan.
  • Data peserta PBI bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang memuat kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga, diperbarui secara berkala.
  • Syarat peserta PBI: WNI, memiliki NIK, dan tercatat dalam DTSEN atau kondisi lain yang ditetapkan.
  • Perubahan data dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 SK tersebut.

Jakarta – Keluhan mengenai status nonaktif pada kartu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan belakangan ramai dibicarakan di media sosial.

Penonaktifan kartu PBI resmi diberlakukan mulai 19 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. SK tersebut ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dikutip dari Kompas TV, Kamis (5/2/2026).

Dasar Penonaktifan
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Basis data ini mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga yang diperbarui secara berkala.

Syarat Peserta PBI
Untuk tetap terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan, masyarakat harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Tercatat dalam DTSEN atau memenuhi kondisi lain yang ditetapkan.

Proses Perubahan Data
Perubahan data kepesertaan PBI dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola oleh satuan kerja Kementerian Sosial. Hal ini diatur dalam Pasal 9 SK Mensos Nomor 3/HUK/2026.

Artikel Terkait

InShot 20260423

Tambang Ilegal Cemari Sumber Air…

Belitung Timur – Aktivitas tambang ilegal…

InShot 20260422

Jeritan Pengusaha Kuliner: Harga Plastik…

Intisari Berita Jakarta -kenaikan harga LPG…

InShot 20260422

Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud…

Tanjungpandan, Belitung – Kejuaraan Tinju Amatir…