Intisari Berita
- Larangan resmi: Pemerintah Kabupaten Belitung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) menggunakan elpiji tiga kilogram.
- Dasar hukum: Kebijakan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 500.10/5/IV/2026.
- Tujuan: Menjamin distribusi elpiji tiga kilogram tepat sasaran bagi masyarakat miskin, rentan, dan pelaku usaha mikro.
- Pihak lain yang dilarang: Binatu (laundry), batik, peternakan, pertanian, dan jasa las juga diminta beralih ke elpiji non-subsidi.
- Pengawasan: Pangkalan elpiji diingatkan menyalurkan sesuai peruntukan, dengan ancaman sanksi bagi pelanggar.
- Ajakan: Masyarakat diminta ikut mengawasi agar subsidi elpiji benar-benar sampai kepada yang berhak.
Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) menggunakan gas elpiji tiga kilogram karena bukan peruntukannya.
“Kami melarang ASN termasuk hotel, restoran, dan kafe menggunakan gas elpiji tiga kilogram,” kata Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, di Tanjungpandan, Jumat (6/2).
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 500.10/5/IV/2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Belitung.
Menurut Djoni, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji tiga kilogram tepat sasaran kepada masyarakat miskin, rentan, dan pelaku usaha mikro.
Selain ASN dan Horeka, larangan juga berlaku bagi pelaku usaha binatu (laundry), batik, peternakan, pertanian, serta jasa las. “Mereka kami imbau untuk menggunakan gas elpiji non-subsidi,” ujarnya.
Bupati menegaskan agar pangkalan elpiji menyalurkan tabung tiga kilogram sesuai peruntukannya. “Kami ingatkan kepada pangkalan, ada ancaman sanksi bagi yang melanggar,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penggunaan elpiji tiga kilogram agar tidak disalahgunakan.












