Intisari Berita
- Seorang perempuan berinisial E di Belitung diamankan Satreskrim Polres Belitung atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp25 juta milik warga berinisial H (48).
- Kasus bermula ketika korban menyerahkan uang kepada pelaku yang menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas anaknya melalui mediasi perdamaian.
- Peristiwa terjadi pada 9 September 2025 di kediaman pelaku di Jalan Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan.
- Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menegaskan penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan, serta akan diproses sesuai hukum bila terbukti memenuhi unsur pidana.
Belitung – Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang perempuan berinisial E terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang milik warga.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial H (48), asal Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Korban mengaku ditipu oleh pelaku yang menjanjikan mampu menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya. Untuk itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta sebagai upaya perdamaian.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 9 September 2025 di kediaman terlapor, kawasan Jalan Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan. Pelaku diduga menawarkan bantuan memediasi proses perdamaian dengan pihak korban kecelakaan.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma, Rabu (11/2/2026).












