Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Komunitas Pers Tolak Klausul RI–AS, Dewan Pers Segera Minta Klarifikasi Pemerintah
InShot 20260301

Komunitas Pers Tolak Klausul RI–AS, Dewan Pers Segera Minta Klarifikasi Pemerintah

Intisari Berita

  • Komunitas pers nasional menolak Pasal 3.3 dalam kesepakatan dagang RI–AS yang dinilai berpotensi melumpuhkan industri media.
  • Klausul tersebut melarang Indonesia mewajibkan platform digital asal AS mendukung media lokal melalui lisensi berbayar atau bagi hasil.
  • Penolakan datang dari berbagai organisasi pers: Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, KTP2JB, PR2Media, hingga LBH Pers.
  • Dewan Pers segera menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta klarifikasi resmi terkait substansi perjanjian.
  • Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan pers nasional harus tetap hidup dan tumbuh, apapun hasil klarifikasi nantinya.
  • Komite KTP2JB menilai klausul tersebut berisiko melemahkan kewajiban platform digital dalam Perpres Publisher Rights, sehingga merugikan publik yang berhak atas informasi berkualitas.
  • SPS menyebut klausul itu sebagai bentuk “kolonialisme digital” yang mengancam keberlangsungan media nasional.

Jakarta -Komunitas pers nasional menolak salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melumpuhkan industri media. Dewan Pers bersama organisasi pers akan meminta klarifikasi resmi dari pemerintah terkait substansi kesepakatan tersebut.

Komunitas pers menemukan adanya ketentuan pada Lampiran III, Halaman 39, Pasal 3.3 dalam kesepakatan resiprokal RI–AS. Klausul tersebut meminta Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar maupun skema bagi hasil.

Penolakan terhadap klausul ini datang dari berbagai organisasi profesi, antara lain Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, KTP2JB, PR2Media, hingga LBH Pers. Mereka menegaskan, pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka dan memastikan setiap perjanjian internasional tidak merugikan keberlanjutan media nasional.

Dewan Pers Segera Temui Pemerintah
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperoleh klarifikasi resmi.

“Yang pasti akan ada penyikapan. Tetapi kalaulah kemudian perjanjian itu tidak bisa diubah, maka harus dicari cara lain agar pers nasional tetap hidup dan tumbuh. Prinsipnya, jangan sampai setiap perjanjian mematikan pers nasional kita,” tegas Totok.

Diskusi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026), turut dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, anggota Dewan Pers Dahlan Dahi dan Ninik Rahayu, serta 11 perwakilan organisasi pers bersama sejumlah tokoh pers senior.

Pers Berpotensi Dilumpuhkan
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) juga melayangkan protes terhadap klausul tersebut. Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai pasal itu berisiko membuat platform digital asal AS tidak lagi terikat kewajiban sebagaimana diatur dalam Perpres Publisher Rights.

“Dengan kewajiban di Perpres saja mereka kurang patuh, apalagi jika sifatnya sukarela. Ini bukan hanya soal kepentingan pers, tetapi juga kepentingan publik yang berhak mendapat informasi berkualitas,” ujarnya.

Anggota KTP2JB, Sasmito, menambahkan komunitas pers nasional satu suara menolak pasal tersebut dan akan menyurati Presiden serta DPR RI agar klausul yang dianggap merugikan dihapus.

“Sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik demi bangsa. Jangan sampai kedaulatan informasi kita tergadaikan,” katanya.

SPS Tolak Kolonialisme Digital
Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyoroti poin dalam perjanjian dagang RI–AS yang dinilai merugikan industri pers Indonesia. SPS menyebut klausul tersebut sebagai bentuk “kolonialisme digital” yang dapat mengancam keberlangsungan media nasional.

Artikel Terkait

InShot 20260501

SD Negeri 46 Tanjungpandan Raih…

Belitung – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan…

InShot 20260501

Perpisahan Kelas XII SMA Negeri…

Tanjungpandan – Suasana haru dan kebanggaan…

InShot 20260430

Kontrak PPPK Nakes dan Guru…

Manggar, BelitongTimur– Bupati Belitung Timur, Kamarudin…