Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan izin kepada Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, untuk menghadiri pemakaman suaminya, Herry Setiyobudi, di Jakarta. Izin tersebut berlaku pada 21–22 Mei 2026 dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kronologi
- 20 Mei 2026: PN Pangkalpinang mengeluarkan surat penetapan izin.
- 20 Mei 2026 pukul 13.55 WIB: Herry Setiyobudi meninggal dunia di RS Pasar Minggu, Jakarta.
- Lokasi Hellyana saat ini: Lapas Perempuan Pangkalpinang, menjalani hukuman 4 bulan penjara terkait kasus penipuan tagihan hotel.
- Rencana pemakaman: Dilaksanakan di Jakarta pada sore hari setelah wafatnya almarhum.
Dukungan dan Belasungkawa
Ketua DPW PPP Babel, Amri Cahyadi, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Herry Setiyobudi. Ia mengajak masyarakat mendoakan almarhum agar husnul khatimah serta berharap Hellyana tetap tabah menghadapi cobaan beruntun ini.
Masyarakat Bangka Belitung juga turut berduka, mengingat almarhum sudah lama menjalani pengobatan rutin di rumah sakit.
Konteks Sosial
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan fleksibilitas hukum dalam situasi kemanusiaan. Kehadiran Hellyana di pemakaman suaminya menegaskan bahwa penegakan hukum tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan, terutama saat menghadapi musibah keluarga.












