Jakarta – Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berada dalam koridor konstitusi dan dapat berjalan sesuai tahapan pemerintah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (20/5/2026).
Status Jakarta dan Kepastian Hukum
Dalam putusan itu, MK menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan demikian, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Raja Juli, yang pernah menjabat Wakil Kepala Otorita IKN, menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat pembangunan Nusantara. Sesuai target Presiden Prabowo Subianto, IKN diproyeksikan siap berfungsi sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” tuturnya.
Keputusan Presiden sebagai Penentu
Ia menambahkan, penetapan waktu pemindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang merupakan kewenangan konstitusional pemerintah. Hal ini, menurutnya, menjamin kepastian hukum sekaligus keberlangsungan tata kelola pemerintahan.
“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Pembangunan Berlanjut
Pasca-putusan MK, Otorita IKN menegaskan pembangunan fisik maupun nonfisik tetap berjalan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Fokus pembangunan mencakup penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Nusantara












