JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah mengantongi bukti otentik berupa hasil uji laboratorium terkait 25 kontainer berisi mineral tambang strategis yang diamankan TNI Angkatan Laut (AL) di perairan dan Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau. Muatan tersebut ditaksir mencapai 390 ton dan diduga mengandung unsur terlarang serta berbahaya.
Satgas PKH menegaskan siap menghadapi segala langkah hukum yang akan ditempuh oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), perusahaan yang memiliki barang muatan tersebut. Hal ini merespons rencana PT PMM yang memprotes tindakan aparat dan menyatakan berpotensi menempuh jalur hukum atas pembukaan segel kontainer yang dianggap dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula pada Minggu, 17 Mei 2026, saat patroli laut Koarmada RI menggunakan KRI Kujang-642 menggagalkan pengiriman mineral yang diangkut kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210. Aparat mengamankan 25 kontainer yang kemudian diperiksa lebih lanjut di Batam.
Dalam proses pemeriksaan, tim membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor yang ada. Hasil uji laboratorium terhadap sampel ilmenit yang diambil di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, menemukan kandungan Titanium Oksida, Logam Tanah Jarang (LTJ), hingga unsur radioaktif yang berfungsi sebagai bahan baku nuklir, seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymiun Oxide, dan Senium Oksida.
Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan bahwa tindakan pengamanan ini adalah bentuk komitmen menjaga kekayaan alam nasional dari aktivitas ilegal. “Ini wujud nyata menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam strategis dari kerugian bangsa,” ujarnya saat memaparkan hasil temuan di hadapan pejabat tinggi TNI dan Kejaksaan Agung pada Kamis, 28 Mei 2026.
Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata, menambahkan bahwa keberhasilan ini membuktikan kesiapsiagaan TNI AL mengawasi wilayah laut. “Kami akan terus berada di garis depan mengamankan kekayaan alam dari penyelundupan,” tegasnya.
Satgas PKH: Ada Pelanggaran Dokumen dan Kami Siap Hadapi Jalur Hukum
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan hasil pengujian ilmiah menjadi dasar kuat dugaan pelanggaran. Menurutnya, tim penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran dokumen ekspor, di mana muatan yang ada diduga tidak sesuai dengan izin dan ada unsur barang yang dilarang diperdagangkan.
“Ada dugaan kuat pelanggaran dokumen yang seharusnya wajib dimiliki. Beberapa barang bukti yang ditemukan ternyata dilarang dalam tata niaga ekspor,” ungkap Barita pada Kamis, 28 Mei 2026.
Barita menjelaskan bahwa awalnya pihak perusahaan sempat menolak dilakukan pengujian terhadap isi kontainer. Sikap tersebut justru menjadi indikasi bagi penyidik untuk mendalami lebih lanjut. “Ketika kami ingin membuktikan isi barang apa, mereka menolak. Dari situlah kami lakukan pengujian, dan hasilnya ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Terkait rencana PT PMM yang akan melaporkan balik atau menempuh jalur hukum, Barita menegaskan pihaknya sangat siap. “Oh, sangat siap. Kami punya bukti dan fakta otentik yang ditemukan langsung di lapangan,” tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat, 29 Mei 2026.
Lebih lanjut, Barita mengingatkan bahwa ekspor pasir jarang atau mineral yang mengandung LTJ pada dasarnya sudah dilarang pemerintah melalui aturan tata niaga. Larangan itu makin relevan karena hasil tes membuktikan ada kandungan yang tidak boleh diperdagangkan maupun diekspor.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah turun langsung ke lokasi bersama Satgas PKH untuk menindaklanjuti kasus ini. Penyelidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran UU Minerba, hingga pemalsuan dokumen.
“Ini hal serius. Kita tidak boleh biarkan regulasi dilanggar dan ada upaya mengelabui data terkait kekayaan alam,” kata Barita.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, menegaskan hasil pemeriksaan akan dikaji secara hukum untuk menentukan jenis pelanggaran apa yang terjadi. “Kegiatan ini bagian dari sinergi instansi agar SDA tidak disalahgunakan,” ujarnya.
PT PMM Bantah Tuduhan: Kami Punya Izin Lengkap dan Protes Pembukaan Segel
Di sisi lain, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membantah keras seluruh tuduhan penyelundupan atau perdagangan barang berbahaya yang dialamatkan ke kliennya. Ia menegaskan komoditas yang diekspor adalah ilmenit, yang menurutnya merupakan barang yang diizinkan pemerintah untuk dikirim ke Tiongkok.
“Kami tidak menyelundupkan barang terlarang. Semua sudah punya izin lengkap, ada hasil uji dari PT Sucofindo, serta dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai,” ujar Poltak saat mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan bukti dokumen sekaligus menyangkal tuduhan pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
Poltak juga memprotes keras tindakan aparat yang membuka segel 15 kontainer. Menurutnya, pembukaan segel yang sudah dipasang pejabat berwenang tidak boleh dilakukan sembarangan seperti membuka gembok biasa, melainkan harus ada prosedur hukum ketat.
“Kami bukan tidak kooperatif, tapi kami pertahankan prosedur. Barang kami sudah dua kali diuji dan dinyatakan lolos. Segel itu tidak boleh dibuka asal-asalan. Kalau ada kebutuhan mendesak, harus ada permintaan resmi dari Bea Cukai atau Sucofindo, bukan dibuka sepihak oknum TNI AL,” tegas Poltak pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menilai pembukaan segel tanpa prosedur merugikan perusahaan karena menimbulkan kerugian biaya dan keterlambatan pengiriman, serta menciptakan ketidakpastian hukum. Poltak mengungkapkan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak yang membuka segel secara sembarangan.
Sekilas Tentang Ilmenit dan Logam Tanah Jarang
Ilmenit adalah mineral oksida titanium-besi berwarna hitam atau abu-abu gelap, yang merupakan sumber utama pembuatan logam titanium. Di Indonesia, ilmenit melimpah sebagai produk sampingan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung, Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa.
Sementara itu, Logam Tanah Jarang (LTJ) adalah kelompok unsur kimia sebanyak 17 jenis yang sangat bernilai tinggi untuk teknologi modern, seperti baterai kendaraan listrik, turbin angin, hingga komponen ponsel. Mineral ini sering kali merupakan ikutan dari penambangan lain dan pemanfaatannya sedang dikembangkan agar bernilai ekonomi tinggi di dalam negeri.
Hingga kini, proses pendalaman kasus dan pemeriksaan hukum terhadap 25 kontainer tersebut masih berjalan.












