Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Jual Beli IUP Timah di Bulu Tumbang, Empat Tersangka Ditahan
InShot 20260614

Jual Beli IUP Timah di Bulu Tumbang, Empat Tersangka Ditahan

Image

Belitung – Kasus dugaan jual beli lahan izin usaha pertambangan (IUP) timah di Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Belitung telah menahan empat tersangka berinisial FR, ZL, SI, dan BD terkait pengalihan lahan tambang milik negara menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lahan seluas sekitar 103 hektare yang berada dalam wilayah IUP PT Timah diduga dijual kepada pihak swasta dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar. Dari hasil penyelidikan, aliran dana sebesar Rp400 juta juga tercatat mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk mantan perangkat desa.

Nama pengusaha ayam ternama, Rudi Hermanto alias Rudi Ayam, disebut sebagai pengendali kebun sawit hasil penguasaan lahan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan menegaskan masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam praktik ilegal ini.

“Kasus ini merugikan negara karena lahan strategis yang seharusnya dikelola PT Timah dialihkan tanpa izin sah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Belitung dalam keterangan pers.

Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat karena berpotensi mengganggu kepastian hukum dan merugikan perekonomian daerah. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut, dengan kemungkinan penetapan tersangka tambahan jika bukti baru ditemukan.

Artikel Terkait

InShot 20260614

Dampingi Blueray Cargo, Iskandar Sitorus…

Jakarta – Pendiri Indonesia Audit Watch…

InShot 20260614

Puisi-puisi Edy Sukardi

Terus saja Berdendang Syair itulirik lagu…