Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati
InShot 20260620

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati

JAKARTA TIMUR – Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mulai Jumat malam, 19 Juni 2026. Langkah ini diambil murni atas rekomendasi tim medis, bukan permintaan pribadi kedua tersangka.

  • Waktu masuk: Jumat, 19 Juni 2026
  • Lokasi: Gedung Anton Soedjarwo, RS Polri Kramat Jati
  • Dasar keputusan: Hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter
  • Konteks hukum: Keduanya tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo
  • Kondisi kesehatan:
  • Roy Suryo: Kondisi umum baik, namun terdeteksi penyakit bawaan yang dikategorikan umum dan banyak dialami masyarakat; detail tidak diungkap.
  • Dokter Tifa: Mengalami kekambuhan penyakit GERD akibat stres dan kelelahan; sempat menggunakan kursi roda saat diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Refly Harun, kuasa hukum kedua tersangka, menegaskan:

“Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap.”

Ia menambahkan, kondisi awal keduanya tergolong baik, namun pemeriksaan mendalam menemukan indikasi yang butuh pemantauan lanjut. Ia enggan menjelaskan rincian penyakit Roy Suryo, hanya menyebutnya penyakit yang biasa terjadi.

Sementara itu, kuasa hukum lain, Muhammad Syamsir Jalil, menyatakan kelelahan menjadi faktor utama setelah serangkaian proses pemeriksaan yang panjang.

“Secara umum keduanya sehat, hanya mengalami kelelahan setelah proses pemeriksaan di kepolisian,” ujarnya.

1. Pagi hari 19 Juni 2026: Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap tim Polda Metro Jaya.
2. Setelah penangkapan: Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis selama sekitar dua jam di IGD.
3. Malam hari: Dipindahkan ke ruang rawat inap khusus di Gedung Anton Soedjarwo untuk penanganan lanjutan.

Catatan Laporan Media

  • Okezone News menekankan aspek rekomendasi medis, bukan keinginan tersangka.
  • TribunNews mengangkat momen Dokter Tifa menggunakan kursi roda serta gambaran kondisi fisik yang lelah.
  • Merdeka.com dan Liputan6 menyoroti faktor penyakit bawaan sebagai alasan utama perawatan.
  • ANTARA News mengonfirmasi pernyataan kuasa hukum bahwa keputusan murni bersifat medis.

Proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan beriringan dengan penanganan kesehatan. Keputusan rawat inap menjadi bagian standar prosedur medis bagi tersangka, tanpa mengubah status hukum mereka saat ini.

Artikel Terkait

InShot 20260620

GFNY Belitung 2026 Resmi Jadi…

BELITUNG – Ajang balap sepeda internasional…

InShot 20260620

Puisi Puisi Edy Sukardi

Tiga Bait Puisi ESu Engkau telahmenghadiahkan…

InShot 20260620

Kantor Imigrasi Tanjung Pandan Resmikan…

BELITUNG TIMUR – Kantor Imigrasi Tanjung…