Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Oplus

Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Image

Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kesehatan dan sikap kooperatif keduanya.

Menurut keterangan resmi Kejari Jaksel, penahanan tidak dilakukan karena kedua tersangka dinilai kooperatif, memiliki penjamin keluarga, serta menunjukkan komitmen untuk hadir dalam setiap proses hukum. Selain itu, hasil pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati menunjukkan bahwa keduanya memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan intensif.

“Kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan jaminan dari pihak keluarga. Keduanya juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif,” ujar perwakilan Kejari Jaksel.

Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Meski tidak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Kejari Jaksel.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses persidangan dengan menjunjung tinggi prinsip hukum dan konstitusi. Sementara Dokter Tifa menyatakan bahwa dirinya akan tetap memperjuangkan kebenaran demi kepentingan publik.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut legitimasi ijazah Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Pemerintah menegaskan bahwa ijazah Presiden adalah asli dan sah secara hukum, dan siap membuktikannya di pengadilan.

Artikel Terkait

InShot 20260622

Perda IPR Disahkan DPRD, Gubernur…

PANGKAL PINANG, BANGKA – Pemerintah Provinsi…

InShot 20260622

Muhammad Furqoen dan Fira Haniyah…

Jakarta– Dua pelajar terbaik dari Provinsi…

InShot 20260622

Roy Suryo dan Dokter Tifa…

Jakarta, 22 Juni 2026 – Kuasa…