Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Dua Pengurus KONI Bangka Barat Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
InShot 20260626

Dua Pengurus KONI Bangka Barat Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

bangka – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat untuk periode 2020–2024. Penahanan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, terhadap MA selaku Ketua KONI dan MEP selaku Bendahara KONI, tepat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kep. Babel.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Kep. Babel guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pengembangan kasus dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 72 orang saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun dialokasikan di luar rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui. Berdasarkan temuan audit, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.

Polda Kep. Babel menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Artikel Terkait

InShot 20260626

Durcok Patimura Resmi Hadir di…

Tanjung pandan Belitung -Belitung kini memiliki…

File 0000000042b07208a9ccd2d26a06c0e0

Belitung Expo 2026 Hadirkan Job…

BELITUNG – Menyambut Hari Jadi Kota…